jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Harga tanah di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengalami kenaikan harga.
Kenaikan kembali terjadi semenjak Presiden Jokowi berkemah di titik nol lokasi pembangunan Istana Negara.
BACA JUGA: Bamsoet Bareng Jokowi Berkemah di Titik Nol IKN Nusantara
Dari informasi yang berhasil dihimpun, harga tanah di Sepaku kini berkisar Rp 2-3 miliar per hektarenya.
Hal tersebut disampaikan Camat Sepaku Risman Abdul ketika dikonfirmasi JPNN.com, Senin (14/3) malam.
BACA JUGA: Kata Warga soal Lokasi Perkemahan Jokowi, Ada Hewan Buas & Pekerja Diganggu Hal Mistis
"Harga tanah memang naik. Untuk (tanah) yang posisinya di pinggir jalan sekarang di kisaran Rp 2-3 miliar per hektare, itu informasi yang saya dapatkan," ucapnya melalui sambungan telepon.
Risman menjelaskan sebagian besar warga di Sepaku bermukim di pinggir Jalan Negara, sementara harga yang dia sebutkan tersebut khusus tanah di pinggir jalan saja.
BACA JUGA: Ritual Kendi Nusantara oleh Jokowi Dianggap Politik Klenik, Mundurkan Peradaban
"Terpantau mengalami kenaikan, tanah yang ada hanya di pinggir jalan. Di sini (Sepaku) sebagian besar warga tinggal di pinggir jalan, harganya sekitar itu," imbuhnya.
Risman mengatakan sebenarnya kenaikan harga tanah di Sepaku sudah mulai terjadi sejak Presiden Jokowi menetapkan lokasi tersebut sebagai ibu kota negara baru.
Harganya terus melonjak setelah UU IKN disahkan.
Risman memastikan belum ada transaksi jual beli tanah di wilayahnya tersebut.
"Sudah ada pelarangan transaksi jual beli lahan di kawasan IKN," tegasnya.
Jual beli tanah di sekitar IKN telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.
Poin dari perbup tersebut salah satunya dilarang untuk menjual lahan dalam jumlah besar.
Perbup yang diteken pada 2 September 2019 itu juga memuat sejumlah syarat dalam proses jual beli tanah harus seizin Bupati PPU.
"Kami berupaya melakukan pengendalian terhadap adanya transaksi jual beli lahan dalam jumlah besar yang diperkirakan peruntukannya itu tidak jelas," tandasnya. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Minta Masyarakat Dukung Pembangunan IKN Nusantara
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz