Hari Ini DK KPU Tentukan Nasib Ketua KPU Kepri

Bawaslu Rekomendasikan Pemecatan

Senin, 26 Juli 2010 – 07:07 WIB

JAKARTA – Hari ini Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) akan mengumumkan hasil persidangan atas Ketua KPU Kepulauan Riau, Den Yealta, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 dan Pemilukada Kepri 2010Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang memperkarakan Den Yealta telah melengkapi seluruh bukti dan menyerahkannya ke DK KPU, Jumat (23/7) lalu.

Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Wirdyaningsih, menyatakan, Bawaslu melalui jawaban tertulisnya ke DK KPU dengan tegas menolak seluruh jawaban, sanggahan dan tuduhan Den Yealta pada persidangan DK KPU, 19 Juli lalu

BACA JUGA: Berharap Kobar Tak Sampai Berkobar....

“Karena itu, Bawaslu tetap merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan KPU untuk memberhentikan Den Yealta sebagai Ketua sekaligus anggota KPU Provinsi Kepri,” ujar Wirdyaningsih saat dihubungi, Minggu (15/7).

Menurutnya, Den Yealta diduga telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu terkait keluarnya Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 28/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri
Dalam surat itu disebutkan tentang adanya surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Wirdyaningsih menegaskan, Bawaslu berpendapat SK KPU Provinsi Kepri Nomor 28 Tahun 2010 itu bertentangan dengan Pasal 38 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009

BACA JUGA: Marissa Haque Nyalon Lagi untuk Tangsel

Alasannya, di dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan KPU pusat, sama sekali tidak disebutkan bahwa surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga saja. 

Selain itu, Bawaslu juga menganggap Den Yealta melanggar asas impersonalitas karena saat Pemilu Legislatif 2009 menghadiri sosialisasi calon legislatif di Natuna, di mana pada acara itu ada himbauan untuk memilih caleg tertentu yang notabene dalah suami Den Yealta.

“Saudari Den Yealta tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU Provinsi Kepri dan sebagai Ketua Pokja Pencalonan
Sebagai Ketua KPU Provinsi Kepri, seharusnya Den Yealta mampu mengingatkan dan mengarahkan anggota KPU Provinsi Kepri agar menyelenggarakan Pemilu sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ucap anggota Bawaslu yang pernah sukses memperkarakan anggota KPU Andi Nurpati hingga diberhentikan dengan tidak hormat itu.

Pada kesempatan sama Wirdyaningsih juga menyinggung tentang pernyataan Den Yealta bahwa plesiran ke Singapura dengan fasilitas Pemda

BACA JUGA: Ide Gamawan Bakal Mental di Senayan

“Tudingan itu tidak disertai buktiKarena saat saya ke Batam untuk meminta keterangan dari Ketua KPU Kepri, karena tidak bertemu saya balik lagi ke Jakarta,” ujar Wirdyaningsing.

Karenanya Wirdyaningsih berharap DK KPU dapat mengeluarkan putusan atas Den Yealta sesuai rekomendasi Bawaslu“Rekomendasi kami, Den Yealta  diberhentikan dari keanggotaan KPU Kepri,” tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kepri Den Yealta mengaku sudah melengkapi pembelaan dan bukti yang diminta MK“Sudah disampaikan Jumat (23/7) kemarin,” ujar Den melalui layanan pesan singkat.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bolos Enam Kali Layak Recall


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler