JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam beberapa kali kesempatan terus mewacanakan tentang keharusan bagi incumben yang ikut Pilkada lagi untuk mengundurkan diriMendagri berupaya agar usulannya itu dimasukkan dalam revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
BACA JUGA: Bolos Enam Kali Layak Recall
Namun demikian belum tentu ide Gamawan itu lolos, sebab Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan aturan serupa
BACA JUGA: Absen Fingerprint Tak Jamin Sidang Ramai
"Putusan MK itu bersifat mengikat," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo melalui layanan pesan singkat kepada JPNN, Minggu (25/7).Apakah ini berarti apapun formula tentang incumben harus mundur yang diusung Mendagi bakal mental? Ganjar tak menampik hal itu
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri mengaku akan terus memperjuangkan ide incumbent harus mundur itu dimasukkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
BACA JUGA: Jika Pilkada Diulang, APBD Bengkulu Terkuras Rp 60 M
Meski ketentuan serupa pernah dibatalkan Mahkamah Konstistusi (MK), namun Gamawan mengaku akan mencari dalil lain untuk memperkuat gagasannya itu.Menurut Gamawan, pihaknya akan memasukkan argumentasi yang lebih kuat agar jika aturan itu diberlakukan, tidak dibatalkan MK karena ada pihak yang menggugatArgumentasi yang disodorkan Gamawan antara lain pertama, bahwa incumbent akan sangat diuntungkanSebab, dengan alasan sosialisasi incumben bisa menggunakan bermacam-macam sarana yang dibiayai APBD seperti baliho maupun iklan di media
Ide Gamawan itu mendapat pembelaan dari mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Andi Yuliani ParisMenurutnya, wacana tentang incumben harus mundur jika mau maju lagi itu harus terus disuarakan"Walau itu (keharusan incumben mundur) sudah di batalkan MK, tapi usulan itu harus terus digelindingkanSaya bela ide Mendagri," ujar Andi yang ditemui secara terpisah.
Menurut perempuan berjilbab ini, fakta yang ada di lapangan menunjukkan bahwa incumben lebih banyak menyalahgunakan kewenangannya untuk mempermudah upaya agar terpilih kembaliAndi mencontohkan, kepala daerah biasanya menggunakan dana bantuan sosial atau bantuan ke ormas untuk dapat meraih dukunga
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN itu juga mensinyalir banyak dana publik yang digunakan untuk penetingan pencalonan incumbenSalah satunya, sebutnya, adalah penggunaan baliho untuk iklan layanan masyarakat yang dibiayai APBD guna mendongkrak popularitas incumben(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Yakin Konfederasi Diakomodasi UU
Redaktur : Tim Redaksi