Hari ini, IPW Laporkan Yusril ke Polisi

Rabu, 18 Mei 2011 – 04:44 WIB

JAKARTA - Kisruh kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terus berkepanjanganTidak terima dituding mendapat bayaran dari kubu Siti Hardiyanti Rukmana serta melakukan aksi demo di Mabes Polri terkait kasus Sisminbakum oleh Kubu Yusril Ihza Mahendra, IPW pun memolisikan Mantan Menteri Kehakiman tersebut

BACA JUGA: Megawati Sebarkan Pancasila Hingga Negeri China

Menurut rencana, IPW memasukkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya hari ini, pada pukul 10.00


"Tudingan Yusril bahwa kami melakukan aksi demo di Mabes Polri agar mengusut aliran dana ke Sisminbakum dan bahwa kami merupakan orang bayaran mbak Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana) itu fitnah

BACA JUGA: Korupsi APBN Berawal dari Banggar DPR

Itu tidak benar sama sekali," tegas Ketua Presidium IPW Neta S
Pane, Minggu (17/5)

BACA JUGA: Kemenkes Tegur Dokter jadi Model Iklan



Neta menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan kedua hal yang dituduhkan Yusril tersebutDia juga mengaku tidak mengenal Tutut maupun Sodik Wahono, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan TututMelalui Sodik, IPW dituding menerima bayaran dari salah satu putri Mantan Presiden Soeharto tersebutKarena itu, IPW berniat melaporkan Yusril atas tiga hal, yakni pencemaran nama baik, pembunuhan karakter dan perbuatan tidak menyenangkan.

Terkait status kasus korupsi Sisminbakum, Neta dan rekan-rekannya di IPW berani memastikan bahwa kasus tersebut telah P21Selain berdasarkan pernyataan Mantan JAM pidsus Amari, IPW juga telah melakukan pertemuan tertutup dengan pihak Kejagung untuk memastikan status kasus tersebut pada Kamis (12/5) laluUntuk itu, IPW sengaja mendesak Kejagung segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan

"Karena sudah tiga bulan status kasusnya P21 tapi tidak segera dilimpahkan ke pengadilanJadi ya kita desakKarena sudah pasti status kasusnya P21," katanya

Di bagian lain, kubu Yusril pun tidak tinggal diamMelalui salah satu kuasa hukumnya, Jamaluddin Karim, Yusril justru menyatakan IPW telah terkecoh dengan pernyataan bohong Amari bahwa kasus Sisminbakum telah P21Padahal, kasus tersebut masih P19, yang artinya kasus tersebut masih berada di Direktorat Penyidikan, karena berkasnya belum lengkap

Bahkan, lanjut Jamal, pernyataan Amari terkait status kasus Sisminbakum P21, telah dibantah Jaksa Agung"Jadi Neta S Pane dan Tri Wahyu KH dari Indonesia Court Monitoring (ICM) terkecoh omongan AmariKasihan mereka," ujar Jamal di Jakarta, kemarin

Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, sejak awal penyidik Kejaksaan meragukan adanya unsur pidana dalam kasus sisminbakumHal itu terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan salah satu terdakwa kasus tersebut, Romli AtmasasmitaMenurut MA, tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus Sisminbakum"Tidak ada juga unsur melawan hukum, dan pelayanan publik terlayani dengan baik," katanya

Selain itu, kata dia, kliennya didakwa bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Yohanes dan RomliDalam perkara Yohanes, hanya Yohanes dan Romli yang terbukti bersalahBelakangan, MA membebaskan RomliKarena itu, Yohanes juga harus dibebaskan melalui PK

"Inilah doktrin dan logika hukum dalam kasus delik penyertaanJika beberapa orang didakwa melakukan kejahatan bersama-sama, maka satu dibebaskan, yang lain wajib dibebaskanItulah sebabnya Kejagung menjadi kelimpungan setelah MA membebaskan Romli dan ragu-ragu untuk meneruskan kasus Yusril ke pengadilan," ungkap Jamal

Menanggapi pernyataan Jamal tersebut, Neta S Pane menyatakan, pihaknya tetap meyakini bahwa kasus tersebut telah berstatus P21Dia pun mempersilakan kubu Yusril menyampaikan keberatan-keberatannya sebagai tersangka, namun IPW akan tetap melaporkan Yusril ke pihak Kepolisian"Itu kan opini tersangka, sah-sah saja dia membela diriTapi, kita akan tetap melaporkan Yusril ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke China, Megawati Bakal Pidato soal Budaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler