Hari Ini JK-Wiranto Daftarkan Gugatan ke MK

Mega-Prabowo Besok

Senin, 27 Juli 2009 – 06:57 WIB

JAKARTA - Dua kubu capres-cawapres yang kalah dalam pemilu presiden (pilpres), Jusuf Kalla (JK)-Wiranto dan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, siap mengajukan perlawananJK-Wiranto hari ini (27/7) mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan Mega-Prabowo memasukkan permohonan besok (28/7).
 
Mereka menjadi pemohon gugatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres yang disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu lalu

BACA JUGA: Tiga Parpol Gugat Putusan MA

"Kami masih belum bisa menerima hasil penghitungan suara KPU itu sebagai hasil yang final," kata Chairuman Harahap, koordinator tim hukum dan advokasi pasangan JK-Wiranto, kepada Jawa Pos di Jakarta, Minggu (26/7).
 
Dia mencontohkan karut-marutnya daftar pemilih tetap (DPT)
Begitu pula dengan pengurangan jumlah TPS dari 519 ribu pada pemilu legislatif menjadi 451 ribu untuk pilpres yang secara tidak transparan

BACA JUGA: Soal DPT, Bawaslu Bakal Perkarakan KPU

"Kalau soal DPT, kami menemukan lebih dari 27 juta kasus
Ada nama yang digandakan, ada juga NIK (nomor induk kependudukan, Red) yang dikloning," bebernya.
 
Gayus Lumbuun, koordinator tim hukum dan advokasi Mega-Prabowo, juga memastikan timnya memasukkan gugatan ke MK pada Selasa besok

BACA JUGA: KPU Siap Ladeni Gugutan Capres

Dia optimistis gugatan ke MK tersebut, bila dimenangkan, bisa mengubah peta hasil pilpres"Bisa menurunkan kemenangan pasangan nomor urut dua dan menaikkan perolehan suara kami (Mega-Prabowo, Red), sehingga pilpres bisa lanjut ke putaran kedua," tegasnya.
 
Di tempat terpisah, KPU juga menyiapkan tim advokasi dalam menghadapi sengketa hasil pilpres di MKTim advokasi itu beranggota para sarjana hukum dari KPU provinsi di Pulau JawaSelain menyiapkan bukti, tim tersebut menyisir putusan MK"KPU akan menyiapkan bahan-bahan (bukti untuk sidang, Red) yang akan disampaikan KPU sendiri," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary
 
Jadi, kata dia, KPU akan membentuk tim advokasi yang personelnya berasal dari jaksa pengacara negara (JPN) ditambah dari KPU pusat dan KPU provinsi seperti Jateng, DKI Jakarta, dan JogjakartaSebelumnya, KPU berencana menggunakan pengacara profesionalNamun, hal itu urung dilakukan"Sebelumnya sudah kami kumpulkanKebetulan ada sarjana-sarjana hukum yang jadi anggota KPU," ungkap Hafiz.
 
Menurut dia, hal itu berbeda dari pileg lalu karena merupakan usul KPU daerahPihak yang tahu persoalan KPU adalah orang KPU sendiri"Sekarang sudah saya perintah untuk diinventarisasiTerutama untuk Pulau Jawa prioritas karena paling banyak masalah," tegasnyaBahan yang akan disiapkan adalah DPT di setiap TPSSurat suara sementara ini diamankan di KPU kabupaten/kota.
 
Direktur Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia Ray Rangkuti menyatakan, JK-Wiranto dan Mega-Prabowo harus membuktikan keseriusannya dengan mengajukan berbagai temuan pelanggaran ke MKDengan begitu, masyarakat akan percaya bahwa semua kritik selama ini tersebut bukan sekadar ekspresi kekecewaan karena kalah."Lebih dalam supaya ada jalan hukum untuk memperbaiki perilaku penyelenggara pemilu dan memperbaiki sistem pada masa mendatang," katanya.
 
Ray mengaku sempat "khawatir" niat untuk mengajukan gugatan ke MK itu akan melunakTerutama setelah Prabowo bertemu SBY di Wisma Negara pada 23 Juli lalu dan Boediono sowan ke Megawati pada 24 Juli malam
 
Dari segi komunikasi politik, menurut dia, langkah mereka sudah benarItu membuktikan bahwa mereka adalah negarawanTapi, sebagai negarawan, ujar Ray, para pasangan calon juga tidak boleh membatalkan keinginannya ke MK"Menolak segala bentuk kecurangan tanpa kompromi juga sikap negarawan," tegasnya(pri/bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler