Soal DPT, Bawaslu Bakal Perkarakan KPU

Sabtu, 25 Juli 2009 – 16:47 WIB

JAKARTA - Meski tahapan pilpres sudah mendekati final seiring penetapan perolehan suara hasil Pilpres oleh KPU, namun Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) masih akan terus mempersoalkan kinerja lembaga penyelenggara pemilu ituBawaslu akan memperkarakan KPU terkait persoalan Daftar pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2009.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan, KPU tak hanya telah gagal mengelola data pemilih namun juga melanggar undang-undang karena mengubah DPT setelah ditetapkan

BACA JUGA: KPU Siap Ladeni Gugutan Capres

"UU Pilpres itu menegaskan penetapan DPT hanya dilakukan satu kali
Tetapi dalam pilpres ini KPU sudah mengubah DPT sebanyak tiga kali," ujar Hidayat saat ditemui usai penetapan hasil suara Pilpres di KPU, Sabtu (25/7).

Mantan Ketua Panwas di Jawa Tengah ini menegaskan, persoalan DPT tidak bisa dianggap sepele

BACA JUGA: Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana

Menurutnya, DPT sangat menentukan rekapitulasi perolehan suara capres.  Hidayat menambahkan, tahapan dan jadwal pemilu maupun pilpres hanya berlangsung sekali
"Ini termasuk penetapan DPT," tandasnya.

Disinggung bahwa beberapa Panwas di daerah ternyata memberikan rekomendasi ke KPU di daerah agar memperbaiki DPT, Hidayat menegaskan hal itu bukan sikap resmi Bawaslu

BACA JUGA: Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg

Mantan peneliti di Jawa Pos Institute Pro Otonomi ini justru mengaku akan menjatuhkan sanksi kepada enam Panwas di daerah yang memberi rekomendasi ke KPU daerah untuk memperbaiki DPT.

Enam Panwaslu daerah yang menerbitkan rekomendasi perbaikan DPT pada 6 Juli itu adalah Panwaslu Kota Subuussalam di NAD, Panwaslu Kabupaten Konawe dan Panwaslu Kota Kendari di Sulawesi Tenggara, Panwaslu Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Panwaslu Kabupaten Gianyar di Bali, serta Panwaslu Provinsi Maluku"Jadi jangan dianggap enam Panwas yang memberi rekomendasi itu diangap sebagai kebijakan 471 Panwaslu Kabupaten/Kota dan 33 Panwaslu tingkat provinsi," tandasnya.

Sedangkan anggota Bawaslu Wahidah Suaeb menambahkan, Bawaslu sudah menyiapkan data terkait sebagai bukti adanya pelanggaran undang-undang oleh KPU dalam hal penetapan DPTKeputusan KPU untuk mengulang penetapan atas DPT dan sikap yang tidak transparan semakin menunjukkan lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilpres itu telah melangar aturan

Karenanya Wahidah mengaku siap jika nantinya Bawaslu dipanggil untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa hasil Pilpres"Kami sudah siapkan data pembanding," ungkapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim JK-Win dan Mega-Prabowo WO dari Pleno KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler