JAKARTA - Meski tahapan pilpres sudah mendekati final seiring penetapan perolehan suara hasil Pilpres oleh KPU, namun Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) masih akan terus mempersoalkan kinerja lembaga penyelenggara pemilu ituBawaslu akan memperkarakan KPU terkait persoalan Daftar pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2009.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan, KPU tak hanya telah gagal mengelola data pemilih namun juga melanggar undang-undang karena mengubah DPT setelah ditetapkan
BACA JUGA: KPU Siap Ladeni Gugutan Capres
"UU Pilpres itu menegaskan penetapan DPT hanya dilakukan satu kaliMantan Ketua Panwas di Jawa Tengah ini menegaskan, persoalan DPT tidak bisa dianggap sepele
BACA JUGA: Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana
Menurutnya, DPT sangat menentukan rekapitulasi perolehan suara capres. Hidayat menambahkan, tahapan dan jadwal pemilu maupun pilpres hanya berlangsung sekaliDisinggung bahwa beberapa Panwas di daerah ternyata memberikan rekomendasi ke KPU di daerah agar memperbaiki DPT, Hidayat menegaskan hal itu bukan sikap resmi Bawaslu
BACA JUGA: Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg
Mantan peneliti di Jawa Pos Institute Pro Otonomi ini justru mengaku akan menjatuhkan sanksi kepada enam Panwas di daerah yang memberi rekomendasi ke KPU daerah untuk memperbaiki DPT.Enam Panwaslu daerah yang menerbitkan rekomendasi perbaikan DPT pada 6 Juli itu adalah Panwaslu Kota Subuussalam di NAD, Panwaslu Kabupaten Konawe dan Panwaslu Kota Kendari di Sulawesi Tenggara, Panwaslu Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Panwaslu Kabupaten Gianyar di Bali, serta Panwaslu Provinsi Maluku"Jadi jangan dianggap enam Panwas yang memberi rekomendasi itu diangap sebagai kebijakan 471 Panwaslu Kabupaten/Kota dan 33 Panwaslu tingkat provinsi," tandasnya.
Sedangkan anggota Bawaslu Wahidah Suaeb menambahkan, Bawaslu sudah menyiapkan data terkait sebagai bukti adanya pelanggaran undang-undang oleh KPU dalam hal penetapan DPTKeputusan KPU untuk mengulang penetapan atas DPT dan sikap yang tidak transparan semakin menunjukkan lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilpres itu telah melangar aturan
Karenanya Wahidah mengaku siap jika nantinya Bawaslu dipanggil untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa hasil Pilpres"Kami sudah siapkan data pembanding," ungkapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim JK-Win dan Mega-Prabowo WO dari Pleno KPU
Redaktur : Tim Redaksi