Tiga Parpol Gugat Putusan MA

Soal Pembatalan Keputusan KPU Tentang Hasil Pemilu

Minggu, 26 Juli 2009 – 16:35 WIB

JAKARTA -  Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 15 P/Hum/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang dikabulkannya permohonan uji materi atas Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan KPU No 15/2009 yang diajukan caleg Partai Demokrat Zaenal Maarif benar-benar membuat partai yang terancam kehilangan kursi di DPR kegerahanPAN, PPP dan PKS sudah berencana melakukan perlawanan dan mengajukan gugatan ke MA agar putusan tersebut dibatalkan.

Ketua DPP PAN bidang hukum, Patrialis Akbar dalam jumpa pers pernyataan sikap bersama PAN, PKS dan PPP di Kantor DPP PPP, Minggu (26/7) menyatakan, ketiga parpol tersebut sudah menyiapkan gugatan balik ke MA

BACA JUGA: Soal DPT, Bawaslu Bakal Perkarakan KPU

“Kami akan melakukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) terhadap putusan MA tersebut karena beberapa alasan
Verzet-nya ke MA juga

BACA JUGA: KPU Siap Ladeni Gugutan Capres

Selasa (28/7) kita daftarkan ke MA,” ujar patrialis.

Hadir dalam pernyataan sikap bersama itu antara lain Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz, Ketua DPP PPP Suharso Monoarfa,  Sekjen DPP PAN Zulkifli Hasan, serta dua fungsionaris DPP PKS Mustafa Kamal dan Agus Purnomo
Ketiga parpol tersebut masing-masing bakal kehilangan kursi jika putusan MA dieksekusi KPU

BACA JUGA: Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana

PAN misalnya, bakal kehilangan 15 kursi dari 43 kursi yang sebelumnya ditetapkan KPUSedangkan PPP bakal kehilangan 16 dari  37 kursinya dan PKS bakal kehilangan 7 kursi.

Menurut Parialis, putusan MA itu memang hal baruHanya saja sesuai UU, MA tidak seharusnya mengadili peraturan KPU yang sebenarnya menjadi domain Mahkamah Konstitusi“Jadi MA agak keluar dari rel,” tandasnya.

Akibat putusan MA itu, yang terjadi adalah ketimpangan luar biasa (disproporsionalitas) antara perolehan suara parpol dengan persentase perolehan kursi di DPRTanpa menyebut nama parpolnya, Patrialis mencontohkan bahwa dengan putusan MA itu parpol peraih 20,85% suara pemilu dapat meraih 32,1% kursi parlemen"Sebaliknya, parpol yang meraih 3,77 persen suara pemilu hanya meraih 1,1 persen kursi DPR," ulasnya seraya menambahkan bahwa putusan MA itu tidak bisa berlaku surut"Jadi tidak perlu KPU mengeksekusinya," tandasnya.
 
Dalam kesempatan itu Patrialis menegaskan, Peraturan KPU adalah Putusan Pejabat Tata Usaha Negara sehingga jika ada pihak yang keberatan terhadap peraturan KPU tersebut maka upaya hukumnya bukan melalui Hak Uji Materil akan tetapi mengajukan  gugatan/permohonan pembatalan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara

Selain itu, hak uji materiil yang diputuskan oleh MA tersebut berkaitan dengan pembatalan dan penundaan pelaksanaan keputusan KPU No259/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik atau hasil pemilu legislatif“Padahal sesuai dengan pasal 24C ayat (1)  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No23/2004 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 10 ayat (1) huruf d, kewenangan untuk mengadilinya merupakan Kompetensi Absolut Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Patrialis yang pernah menjadi salah satu kandidat Hakim Konstitusi ini menambahkan, sebenarnya MA dengan Majelis Hakim yang sama tidak konsisten dalam menerapkan hukumSebab, Majelis Hakim Agung tersebut sudah pernah menolak seluruhnya permohonan uji materiil pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU No15/2009 yang diajukan politisi PDIP Hasto Kristiyanto“Tetapi mengapa dalam uji materi yang diajukan Zaenal Maarif yang nota bene caleg dari Partai Demokrat, putusannya berbeda?” ucapnya

Dalam kesempatan sama, Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz Irgan mengaku kaget dengan putusan MA tersebut“Terus terang saja, putusan itu menggetarkan kami,” tandasnya.

Sementara fungsionaris PKS Agus Purnomo menyatakan, sebaiknya KPU tidak mengeksekusi putusan MA tersebutSebab, jika putusan itu dilaksanakan maka KPU akan melakukan kesalahan akibat mengeksekusi putusan MA yang keliru.

“Dan kami masih khusnuzan (berprasangka baik) bahwa KPU tidak akan melaksanakan putusan MAKalau melaksanakan, berarti keliru karena melaksanakan putusan yang juga keliruKalaupun tidak dilaksanakn juga tidak apa-apa karena KPU hanya menjalankan putusan MKJadi tidak ada sanksi pidana bagi KPU kalau mengabaikannya,” tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler