KPU Siap Ladeni Gugutan Capres

Sabtu, 25 Juli 2009 – 10:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau kalah dalam sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres)Sebab itu, sejak kemarin, KPU menyiapkan berbagai bahan dan data untuk menghadapi gugatan dari kandidat yang kalah dalam pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana


 
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, bahan dan data yang disiapkan mayoritas berupa hasil rekap dan penghitungan pilpres di Pulau Jawa
"Saya sudah perintahkan untuk diinventarisasi, terutama untuk yang Pulau Jawa prioritas karena paling banyak masalah," kata Hafiz setelah salat Jumat di kantornya, Jakarta, kemarin.
 
Selain hasil rekap, KPU menyiapkan bahan terkait daftar pemilih tetap (DPT)

BACA JUGA: Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg

Data pemilih memang berpotensi menjadi objek sengketa karena sejak penetapan DPT hingga berakhirnya proses rekap terus dipermasalahkan sejumlah kandidat
KPU secara khusus menyiapkan DPT yang terpampang di setiap tempat pemungutan suara (TPS)

BACA JUGA: Tim JK-Win dan Mega-Prabowo WO dari Pleno KPU

"DPT itu untuk sementara diamankan di KPU kabupaten dan kota," kata Hafiz.
 
Di tempat terpisah, anggota KPU I Gusti Putu Artha menambahkan, ada pertimbangan KPU tidak lagi menggunakan jaksa pengacara negara (JPN) sebagai kuasa hukum dalam sidang di MKKPU saat ini cenderung menggunakan pengacara profesional"Sebenarnya, dua-duanya (pengacara negara dan pengacara profesional) bisa digunakan, tapi memang lebih baik jika menggunakan pengacara profesional," ujar Putu.
 
Persiapan KPU dalam menghadapi sengketa hasil pilpres tampak lebih baik daripada saat pemilu legislatif (pileg)Misalnya, saat pileg, koordinasi kacauItu terbukti di sejumlah perkara JPN tidak siap dataSebab, data yang dikirim dari KPU daerah terlambat.
 
Putu optimistis kelengkapan data itu akan berdampak pada putusan yang berbeda dengan gugatan hasil pileg"Kami cukup optimistis (menang)," jelasnya.Sebelumnya, saksi pasangan Mega-Prabowo, Arif Wibowo, dan saksi pasangan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto, Chairuman Harahap, berencana untuk membawa berbagai bentuk temuan pelanggaran pilpres ke MKDi antaranya, soal DPT dan netralitas KPUMereka telah menyiapkan bukti-bukti terkait pelanggaran pilpres itu.
 
MK siap menerima gugatan sengketa hasil pilpresMeja pendaftaran dibuka dalam tempo 3 x 24 jam setelah KPU menetapkan hasil pilpres secara resmiMasa penetapan hasil pilpres pada 25?27 Juli 2009Namun, rencananya penetapan dilakukan pada 25 Juli 2009MK menyelesaikan sidang sengketa hasil pilpres dalam 14 hari kerjaMK juga merencanakan akan membuka registrasi sengketa hasil pilpres pada pukul 10.00(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilih Pilpres Ber-KTP Tembus Ratusan Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler