JAKARTA - Pemilu presiden (pilpres) memasuki tahap akhirKomisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan hari ini akan menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono sebagai capres dan cawapres terpilih.
"Ya, besok (hari ini) sudah pasti ditetapkan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat ditemui sesudah upacara bendera di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (17/8)
BACA JUGA: Kubu Paloh Siapkan Perlawanan
KPU sebelumnya mengadakan rapat pleno tentang penetapan capres-cawapres terpilih.Hafiz mengatakan, penetapan hari ini tidak dihadiri ketiga pasangan capres-cawapres
BACA JUGA: DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
"Pasangan calon tidak kami undang karena tidak ada kewajiban untuk itu," terangnyaSesuai dengan UU 42/2008 tentang Pilpres dan Wapres, KPU tidak diwajibkan mengundang pasangan calon dalam penetapan calon terpilih, namun wajib mengumumkan saja
BACA JUGA: Kekerasan Warnai Rapat Harian PAN
"Pada hari yang sama, KPU wajib menyampaikan berita acara penetapan ke lembaga terkaitSK penetapan tersebut akan disampaikan kepada DPR, MPR, DPD, MA, dan MK sebagai lembaga yang disebut di UU Pilpres"Sebagian di antara yang disebut itu akan diundang besok (hari ini)," jelasnya.KPU memutuskan untuk menetapkan presiden terpilih pada Selasa (18/8)Itu disebabkan UU 42/2008 dan peraturan KPU tidak mengatur jadwal penetapan presiden terpilihKeputusan KPU tersebut disepakati pada rapat pleno yang diadakan Jumat (14/8)KPU menginginkan penetapan dilakukan sedini mungkin jika memang sudah tidak ada agenda lain"Supaya bisa beres sebelum puasa," ujar Hafiz.
Seperti diketahui, Pilpres 2009 akhirnya berjalan satu putaran sajaPasangan SBY-Boediono memenangi pilpres dengan raihan 73.874.562 suara atau 60,80 persenPasangan nomor urut 2 itu unggul atas pasangan nomor 1 Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto dengan 32.548.105 suara atau 26,79 persenPasangan nomor 3 Jusuf Kalla (JK) dan Wiranto berada di posisi ketiga dengan raihan 15.081.814 suara atau 12,41 persen.
Pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto mengajukan sengketa hasil di Mahkamah KonstitusiNamun, pada 12 Agustus lalu, MK menolak semua dalil gugatan dua pasangan tersebut(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... F-PDIP DPRD Diminta Bentuk Tim Hukum
Redaktur : Tim Redaksi