Hari Ini Setya Novanto Sidang Perdana, Waspadai Jurus Lama

Rabu, 13 Desember 2017 – 07:29 WIB
Setya Novanto memasuki mobil tahanan. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - JAKARTA –Setya Novanto akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proye e-KTP, hari ini (13/12).

Sidang ini harus mendapat perhatian khusus. Sebab, tim kuasa hukum Setnov menyatakan kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu up and down dan belum tentu bisa mengikuti sidang.

BACA JUGA: DPR Makin Kehilangan Muruah karena Rasuah dan Fahri Hamzah

”Kita berharap tetap fit. Tapi terakhir bertemu dengan beliau, kondisi beliau (Setnov, Red) tidak terlalu fit,” kata kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya usai mendampingi pemeriksaan Setnov di KPK, kemarin (12/12).

Setnov kemarin diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo.

BACA JUGA: Ini Rencana Idrus Marham Jika Setnov Berstatus Terdakwa

Alasan sakit dalam menghadapi proses hukum memang harus diwaspadai. Sebab, tidak tertutup kemungkinan Setnov kembali menggunakan jurus itu agar sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK itu batal digelar.

Strategi itu bisa digunakan untuk mengulur waktu agar proses praperadilan di PN Jakarta Selatan tetap dilanjutkan hingga putusan pada Kamis (14/12).

BACA JUGA: Ahli Kubu Novanto Anggap Sprindik KPK Tak Sah

Firman mengatakan tim penasehat hukum (PH) sejatinya siap menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Hanya, dia juga tidak memungkiri bahwa pihaknya mengharapkan proses praperadilan bisa tetap dilanjutkan sampai hakim membacakan putusan.

”Karena menyangkut hak seseorang, maka praperadilan sebaikanya sampai putusan,” ungkapnya.

Kubu Setnov memang terkesan ingin sidang perdana pokok perkara digelar setelah putusan praperadilan dibacakan.

Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-X III/2015, praperadilan otomatis gugur bila sidang perdana pokok perkara dimulai.

Nah, bila hari ini sidang pokok batal digelar, kubu Setnov bisa mendapat celah kembali menang praperadilan.

Firman menjelaskan, proses praperadilan bukan hanya untuk kepentingan hukum formil saja. Tapi juga menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM) seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

”Biarkan saja proses praperadilan tetap berjalan sampai pada proses pemeriksaan perkara,” terang Firman yang pernah mendampingi Setnov dalam dugaan Papa Minta Saham itu.

Untuk itu, Firman berharap majelis hakim pengadilan tipikor yang memimpin persidangan Setnov hari ini memperhatikan aspek kesehatan kliennya.

Khususnya, tidak memaksakan sidang digelar ketika terdakwa sedang sakit. ”Toh, beliau (Setnov) tidak kemana-mana. Kenapa harus memaksa-maksa seseorang untuk hadir dalam pemeriksaan (sidang, Red),” imbuhnya.

Meski demikian, hadir tidaknya Setnov dalam sidang hari ini bergantung jaksa penuntut KPK. Sebab, saat ini Setnov berada di bawah kewenangan jaksa.

Pun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, hadir atau tidak Setnov dalam sidang hari ini tetap bisa menggugurkan praperadilan.

”Kalaupun SN dan lawyer boikot tidak mau hadir dengan harapan sidang tidak bisa dimulai, maka jadwal sidang pemeriksaan pertama telah menggugurkan praperadilan,” ungkapnya.

Sebab, dalam putusan MK jelas menyebut bahwa praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara.

”Jadi ketika hakim ketok palu sidang dibuka, maka praperadilan tetap gugur,” imbuh pengacara mantan ketua KPK Antasari Azhar itu.

Meski demikian, berbagai kemungkinan nonteknis apa saja masih bisa terjadi hari ini. Itu menyusul, jejak rekam Setnov yang kerap lolos dari jeratan hukum. Salah satunya gugurnya status tersangka pertama oleh KPK melalui praperadilan 29 September lalu.

KPK sendiri mengaku siap terkait berbagai kemungkinan yang dihadapi dalam sidang perdana Setnov hari ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan terkait kondisi kesehatan Setnov, pihaknya tetap berpegang pada rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menegaskan bahwa Setnov tidak perlu dilakukan perawatan. ”(Setya Novanto) sehat kok sehat,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa pimpinan KPK memiliki akses untuk memonitor common room rumah tahanan (rutan) tempat Setnov ditahan. Dengan begitu, kondisi Setnov terus dipantau.

”Intinya kami siap, praperadilan siap, pelimpahan berkas sudah dilakukan, kami siap menghadapi sidang,” tegasnya. (tyo/bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Setnov Hadirkan Tiga Ahli untuk Tangkis Sangkaan KPK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler