JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) cepat merespon gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan pasangan Albiner Sitompul-Steven SimanungkalitPengajuan gugatan masuk ke MK Senin (21/3), namun hari ini (25/3), perkara gugatan itu sudah mulai disidangkan.
Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis Bagian Humas MK, gugatan kedua pasangan itu disidang bersamaan
BACA JUGA: DPR Ingin Langsung Awasi Intel
Sidang perdana ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 wibBACA JUGA: MK Kuatkan Keputusan KPU Rohul
Alasannya, gagalnya pasangan ini menjadi peserta pemilukada, berpengaruh pada komposisi perolehan suara para calon."Jika pasangan Albiner-Steven itu, pasti jumlah perolehan suaranya tak segitu," ujar Roder Nababan kepada JPNN.
Karena materi gugatan juga terkait nasib Albiner-Steven, apakah bisa dibilang gugatan kedua pasangan ini sebenarnya "satu paket"? Albiner tak membantahnya
Roder yakin, kasus pencoretan ini yang bisa menjadi dalih keharusan pemilukada Tapteng diulang, dengan menyertakan pasangan Albiner-Steven
BACA JUGA: MK Kukuhkan Kemenangan Airin di Tangsel
Menurut pengacara yang sudah kerap mendampingi pasangan calon peserta pemilukada di sejumlah daerah yang menggugat ke MK ini, belakangan ini MK sudah mengalami perubahan dalam menyikapi materi gugatan.Jika sebelumnya MK hanya menyidangkan perkara yang berkaitan dengan sengketa perolehan suara, belakangan juga menyidangkan perkara yang berkaitan dengan tahapan pemilukadaBahkan, sudah menyidangkan materi gugatan yang berkaitan dengan pencoretan bakal calon oleh KPUDContoh kasusnya adalah pemilukada Kota Jayapura.
Roder menduga, perubahan sikap MK ini kemungkinan besar didasari banyaknya kasus pencoretan bakal calon oleh KPUD. "Mungkin majelis MK berpikir, loh kok banyak sekali kasus pencoretanSiapa lagi yang bisa menyetopKalau tidak distop MK, maka KPUD bisa terus-terusan menjadi "mesin pembunuh" hak warga yang ingin ikut maju di pemilukada," ulas Roder.
KPUD, lanjutnya, punya kecenderungan memanfaatkan ketentuan bahwa hanya bencana dan kerusuhan yang bisa menunda tahapan pemilukada"KPUD memanfaatkan ini, dengan main coret seenaknya, karena toh tahapan tetap jalan terus," terangnya.
Seperti diberitakan, sudah ada dua pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa pemilukada Tapteng ke MK yakni Albiner -Steven dan Dina-Hikmal.
Albiner-Steven menggunakan pengacara Ihwaluddin Simatupang, pasangan Dina-Akmal menggunakan Roder Nababan sebagai pengacaranya.
Sekedar cacatan, dalam kasus sengketa pilkada Kota Jayapura, Papua, pasangan Hendrik Worumi-Pene Ifi Kogoyo yang sebelumnya dicoret KPU setempat, akhirnya bisa ikut pemilukada seperti diputuskan MK(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sudah Terima Balasan Surat dari KPU
Redaktur : Tim Redaksi