JAKARTA - Pupus sudah keinginan Andre Taulani untuk menjadi Wakil Wali Kota Kota Tangerang Selatan (Tangsel), BantenPasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukuhkan keputusan KPU Tangsel atas hasil Pemilihan Suara Ulang yang dimenangi pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Pada persidangan yang digelar Kamis (24/3) sore, MK berpendapat proses PSU Pemilukada Tangsel yang digelar pada 27 Februari lalu sudah berjalan dengan baik
BACA JUGA: DPR Sudah Terima Balasan Surat dari KPU
Pada persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan, tidak ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon."Mahkamah menilai adanya laporan pelanggaran tidak signifikan mempengaruhi perolehan masing-masing calon
BACA JUGA: PKS Tutup Pintu Islah bagi Yusuf
Bahkan tidak ada yang sporadis," kata MariaBACA JUGA: Megawati Kritisi Penanganan Infrastruktur Transportasi
MK pun membacakan masing-masing perolehan suara PSU Pemilukada Tangsel yang diikuti empat pasang calon ituJumlah total suara sah adalah 450.496Pasangan nomor urut (1) Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno meraih 4993 suaraSelanjutnya pasangan nomor urut (2) Rodiyah Najibha-Sulaiman Yasin meraih 5106 suara.
Pasangan nomor urut (3) Arsid-Andreas Taulany mengantongi 198.660 suaraSedangkan pasangan nomor urut (4) Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie mengantongi dukungan terbanyak sengan 241.797 suara.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk melaksanakan putusan ini," kata Ketua MK Mahfud MD
Atas penetapan dari MK itu, ratusan pendukung Airin yang memadati ruang pleno ataupun halaman MK ikut bersorakPasangan Airin-Benyamin yang hadir pada persidangan itu sebagai pihak terkait, menerima sendiri putusan MK dari Pantitera MK(kyd/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Klaim Tak Ikut Kisruh Internal PKS
Redaktur : Tim Redaksi