JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Suparman-Hamulian atas keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tentang hasil Pemilukada kabupaten Rohul yang menetapkan pasangan calon Ahmad MSi-Ir Hafith Syukri sebagai pemenangMK menilai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Rohol tetap sah menurut hukum.
MK juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, massif dan sistematis pada Pemilukada yang digelar pada 21 Februari 2011 itu
BACA JUGA: MK Kukuhkan Kemenangan Airin di Tangsel
Pada persidangan yang digelar MK pada Kamis (24/3) sore, bukti-bukti yang diajukan penggugat tidak terbukti"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan Pemohon diajukan pemohon (Supraman-Hamulian) tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kabupaten Rokan Hulu
BACA JUGA: DPR Sudah Terima Balasan Surat dari KPU
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.Dalam putusan tersebut, MK juga menolak eksepsi KPU kabupaten Rokan Hulu sebagai termohon beserta eksepsi dari pihak terkait (pasangan Ahmad MSi-Hafith Syukri)
BACA JUGA: PKS Tutup Pintu Islah bagi Yusuf
"Menolak Eksepsi termohon, karena tidak berdasar dan beralasan hukum," tandas Mahfud. (yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Kritisi Penanganan Infrastruktur Transportasi
Redaktur : Tim Redaksi