MK Kuatkan Keputusan KPU Rohul

Kamis, 24 Maret 2011 – 21:42 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Suparman-Hamulian atas keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tentang hasil Pemilukada kabupaten Rohul yang menetapkan pasangan calon Ahmad MSi-Ir Hafith Syukri sebagai pemenangMK menilai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Rohol tetap sah menurut hukum.

MK juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, massif dan sistematis pada Pemilukada yang digelar pada 21 Februari 2011 itu

BACA JUGA: MK Kukuhkan Kemenangan Airin di Tangsel

Pada persidangan yang digelar MK pada Kamis (24/3) sore, bukti-bukti yang diajukan penggugat tidak terbukti


"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan Pemohon diajukan pemohon (Supraman-Hamulian) tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kabupaten Rokan Hulu

BACA JUGA: DPR Sudah Terima Balasan Surat dari KPU

Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.

Dalam putusan tersebut, MK juga menolak eksepsi KPU kabupaten Rokan Hulu sebagai termohon beserta eksepsi dari pihak terkait (pasangan Ahmad MSi-Hafith Syukri)
Meskipun eksepsi keduanya ditolak, tapi putusan MK itu tidak merubah keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi suara dan penetapan pasangan calon

BACA JUGA: PKS Tutup Pintu Islah bagi Yusuf



"Menolak Eksepsi termohon, karena tidak berdasar dan beralasan hukum," tandas Mahfud.  (yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Kritisi Penanganan Infrastruktur Transportasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler