Koruptor Tak Usah Diberi Remisi

Kamis, 19 Agustus 2010 – 05:33 WIB

JAKARTA - Pemberian remisi umum HUT RI ke 65 kepada ratusan koruptor menuai kritikanKerena telah memberikan diskon masa penahanan untuk pengemplang uang negara, pemerintah dianggap melemahkan semangat pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Sudah 188 ribu Jamaah Lunasi BPIH

"Korupsi itu kejahatan luar biasa
Jadi penanganannya juga harus luar biasa," ucap Wakil Ketua KPK M Jasin saat ditanya tentang tanggapan pengurangan hukuman bagi para koruptor

BACA JUGA: Eksepsi Kubu Harry Ditolak, Gugatan Tutut Jalan Terus



Menurutnya, salah satu alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk karena kejahatan korupsi termasuk kejahatan yang luar biasa
Sehinggga salah satu cara untuk menanganinya adalah dengan membentuk lembaga superbodi itu

BACA JUGA: Rajin Donor Darah, Napi Dijamin Terima Remisi

M Jasin mengangap bahwa Peraturan Pemerintrah (PP) No 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi

Sebab dalam PP tersebut diatur semua narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisiPadahal, lanjutnya, seharusnya pelaku kejahatan korupsi tidak sertamerta bisa mendapatkan hak remisi ituAlasannya, karena korupsi tergolong kejahatan luar biasa, jadi pelakunya diperlakukan tidak biasa"Seharusnya pemerintah tidak memberikan toleransi kepada para koruptor," imbuhnya

Kritikan senada juga dilontarkan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson YunthoDia meminta agar pemerintah tidak sembarangan memberikan remisi bagi tahanan korupsiSelain korupsi kejahatan luar biasa, Emerson menduga bahwa pemberian remisi rawan penyimpanganBahkan bisa dikatakan rawan praktek-praktek korupsi

Misalnya parameter pemberian remisi adalah narapidana berkelakuan baik"Kan bisa jadi itu berkelakuan baik bagi petugas penjara atau di lingkungan Departemen Hukum dan HAM dalam tanda kutip," imbuhnyaMenteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menanggapi enteng tudingan ituSaat ditemui di Gedung Kemenhum HAM, Patrialis menegaskan bahwa pemberian remisi umum kepada puluhan ribu narapidana, termasuk ratusan koruptor sudah melalui mekanisme yang benar

"Remisi adalah hak bagi setiap orangDan kami wajib memberikan hak itu tanpa perkecualian, termasuk koruptor," kata PatrialisDia lalu melanjutkan, bahwa pemberian hak tersebut sudah diatur dalam UU.   

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam rangka HUT RI ke 65 Kemenkum HAM memberikan remisi kepada 58.400 narapidana di seluruh IndonesiaNah, dari jumlah tersebut, 341 diantaranya merupakan koruptorBahkan Aulia Pohan terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia yang juga merupakan besan Presiden SBY juga mendapatkan remisi tiga bulan"Tidak ada pertimbangan-pertimbangan pribadi dalam pemberian remisi ini," kata Patrialis dengan nada tegas.  

Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Untung Sigiono mengatakan, jika beberapa kalangan tidak berkenan para koruptor mendapatkan remisi, maka yang harus dirubah adalah undang-undangnyaSebab, selama ini pihaknya hanya melaksanakan amanat undang-undangDia menerangkan dasar pemberian remisi adalah Pasal 14 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Keppres No 14 Tahun 1999 tentang Remisi"Jadi kalau nggak setuju ya ubah dulu undang-undangnya," katanya saat ditemui di kantornya Jalan Veteran Jakarta

Bagaimana soal isu pemberian remisi Artalyta Suryani atau Ayin" "Sampai sekarang belum (menerima remisi) kami masih mengumpulkan datanya (pelanggaran untuk mendapatkan fasilitas mewah di Rutan Wanita Pondok Bambu)," jawabnyaNamun Untung mengatakan bahwa pelanggaran Ayin sebenarnya tidak terlalu berat"Kan dia dapat izinJadi yang salah itu petugasnyaLain lagi kalau dia menyelundupkan," ucapnya

Selain itu, lanjut untung yang dibawa ke masuk Ayin ke rutan bukanlah barang-barang berbahayaApakah ada kemungkinan Ayin mendapatkan remisi" "Ya inilah yang sedang kami kaji," ucapnya(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Hindari Transaksi Perbankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler