JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno terus disudutkan di persidanganPada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11), Hari dipojokkan dengan berkas acara pemeriksaan atas Cheny Kholondam, istri pengusaha pemadam kebakaran Hengky Samuel Daud.
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hadiyanto, menanyakan tentang pengakuan Cheny perihal duit untuk Hari yang berasal dari Gubernur Sulaweri Utara periode 2000-2005, Adolf J Sondakh
BACA JUGA: MK Putuskan SJSN Tetap Tarik Iuran
Uang itu untuk membayar furnitur rumah milik Hari di Kota Wisata cluster Virginia Blok L1 nomor 19 di kawasan Gunung Putri, BogorMenurut JPU, tiga hari sebelum Hengky meninggal ternyata bos PT Satal Nusantara dan Istana Sarana Raya itu bertanya ke Cheny perihal uang untuk rumah Hari
BACA JUGA: Kabag di Kejari Cibinong Tertangkap Basah oleh KPK
"Menurut Hengky, itu uang titipan mantan Gubernur Sulut Adolf Sondakh sebesar Rp500 juta," kata Hadiyanto saat membacakan isi BAP Cheny di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo.Dipaparkan JPU pula, Cheny pernah menransfer uang senilai Rp396 juta dan Rp 99 juta melalui BCA ke ke rekening Hari Sabarno
BACA JUGA: Jasa Bidan Jampersal Naik jadi Rp 570 Ribu
"Mungkin sisa uang titipan dari Gubernur Sulut," imbuh JPU.Selain itu, JPU juga membacakan pengakuan Cheny perihal pembelian mobil Volvo seharga Rp 808 juta untuk Hari SabarnoPembelian mobil mewah itu dilakukan melalui transaksi perbankan, karena Cheny membayar melalui transfer bank.
Setelah membayar melalui transfer, Cheny datang ke showroomLantas, Cheny menyerahkan mobil ke rumah Hari Sabarno beserta kuitansi pembeliannya"Hengky telpon dan meminta Cheny menyerahkan kuitansi ke Hari Sabarno sebagai tanda bahwa mobil telah dibeliPembelian mobil atas perintah Hari SabarnoSaksi tidak tahu dalam rangka apa pembelian mobil Volvo ke Hari Sabarno," sebut JPU.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Jamkesmas dan Jampersal Dilarang Masuk APBD
Redaktur : Tim Redaksi