JAKARTA – Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia tetap dilaksanakan dengan sistem asuransi yang memungut iuran dari para pesertanyaKepastian itu didapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang digugat Maemunah, Sugiarto, Sri Linda Yanti, Rohayati Ketaren, Yunus, Tutut Herlina, Wilem Englebert, Marlo Sitompul, Dominggus Oktavianus, Salamuddin
BACA JUGA: Kabag di Kejari Cibinong Tertangkap Basah oleh KPK
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan putusan di ruang sidang gedung MK, Senin (21/11).
Dalam pertimbangan mahkamah, sistem jaminan sosial ini justru mengimplemtasikan Pasal 34 ayat (2) untuk mengembangkan sistem jaminan sosial; bagi seluruh rakyat dan memberdayakan golongan lemah sesuai martabat kemanusiaan.
UU SJSN ini telah menetapkan pilihan dalam bentuk asuransi sosial yang didanai oleh premi maupun melalui bantuan sosial yang dananya diperoleh dari pendapatan pajak
BACA JUGA: Jasa Bidan Jampersal Naik jadi Rp 570 Ribu
Mengenai iuran asuransi, hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus dibayar oleh semua peserta dan tidak semua dibebankan pada negara
Sementara saat ditemui usai sidang, Juru Bicara MK Akil Mochtar menjelaskan, UUD 1945 mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial, tapi tidak mewajibkan untuk menganut sistem jaminan sosial tertentu
BACA JUGA: Dana Jamkesmas dan Jampersal Dilarang Masuk APBD
Menurutnya, Pasal 34 ayat (2) hanya menentukan kriteria konstitusional yang mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial yang mencakup seluruh rakyat sesuai harkat kemanusiaan.“Karena itu sistem apapun yang dipilih dalam pengembangan sistem jaminan sosial tetap konstitusioanal sepanjang sistem tersebut mencakup seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu,” kata Akil.
Untuk diketahui, para penggugat meminta MK membatalkan Pasal 17 UU SJSN yang mengatur iuran kepesertaan jaminan sosialMenurut mereka, kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial adalah kewajiban negara karena itu, jika memungut iuran dari masyarakat maka negara menegasikan kewajibannya untuk menjamin hak asasi warga negaranyaHal itu melanggar hak konstitusional pemohon atas kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 UUD 1945(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sekjen Deplu jadi Tersangka Korupsi Lagi
Redaktur : Tim Redaksi