Hari Sabarno Disudutkan Kesaksian Bekas Bawahan

Senin, 10 Oktober 2011 – 19:39 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno yang menjadi terdakwa korupsi, saling bantah dengan mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi terkait radiogram pengadaan pemadam kebakaran (damkar)Pada persidangan atas Hari Sabarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/10), Oentarto mengaku menerbitkan radiogram karena adanya memo Mendagri.

Selain itu, Oentarto menyebut radiogram damkar Nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002 yang diedarkan ke daerah, juga atas perintah Hari Sabarno

BACA JUGA: 25 Ribu PNS Bakal Dapat Uang Muka Rumah

"Saya tidak berinisiatif membuat seperti itu, perintah menteri‚" ujar Oentarto di kursi saksi.

Menurutnya pula, pembuatan radiogram damkar karena ditekan almarhum Hengky Samuel Daud, bos PT Satal Nusantara dan Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan pegadaan damkar di berbagai daerah
Oentarto yang kini kondisi kesehatannya semakin buruk, mengaku diintimidasi oleh Daud

BACA JUGA: SBY Harus Tegas Gunakan Hak Prerogatif

Pasalnya, Daud masuk ke duang kerja Oentarto dan memperlihatkan pistol
"Sejak pegang ini (pistol), belum pernah makan orang," kata Oentarto menirukan omongan Daud.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Suhartoyo itu, Oentarto juga membeber kedekatan antara Hari Sabarno dengan Daud

BACA JUGA: Ketua KPU Tersangka Pemalsuan Surat

Misalnya, Hari sering membawa Daud dalam kunjungan kerja ke daerah

Bahkan di kantor pusat Kemendagri, di Jakarta, kata Oentarto, sudah hal lazim mobil Daud diparkir di samping mobil Mendagri"Saya bukan ngurusi parkir, tapi Daud kalau parkir kendaraan selalu berhimpitan (dengan mobil Mendagri)," paparnya.

Apakah Oentarto juga mengetahui adanya pemberian dari Daud ke Hari" Oentarto tak menampiknyaIa  mengaku pernah mendengar soal itu"Katanya untuk beli gordyn (korden) di rumah Menteri," sambung Oentarto.

Tim penasihat hukum Hari Sabarno sempat mencecar Oentarto guna menanyakan apakah radiogram itu juga dilaporkan ke MendagriMenurut Oentarto, dirinya memang tidak melaporkannyaNamun ia meyakini Hari selaku Mendagri pasti tahu dan mendapat tembusan"Tembusan itu lazim di birokrasi," tandasnya.

Namun Hari Sabarno membantah telah memerintahkan Oentarto membuat radiogramAlasannya, karena pengadaan damkar menjadi urusan Direktorat Pemerintahan Umum Depdagri dan bukan Dirjen Otda.

Selain itu, Hari juga membantah telah mengeluarkan memo agar Oentarto menerbitkan radiogram"Saya ini sudah perngalaman puluhan tahun, tidak mungkin saya sebagai menteri bikin memo di sepotong kertas yang kayak sampahSaya tak pernah bikin memo di atas kertas warna hijau," ucapnya.

Sebelumnya, Hari Sabarno didakwa korupsi terkait perintah penerbitan radiogram damkar dan bea masuk untuk mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor PT Satal NusantaraAkibat perbuatan itu, negara telah dirugikan hingga Rp97,026 miliar dan menjadi keuntungan bagi Daud dengan kedua perusahaannya.

Angka kerugian itu berasal dari mark-up keseluruhan mobil damkar yang dibeli Pemda sebesar Rp 86,07 miliar, serta dari pembebasan bea masuk atas 8 unit damkar sebesar Rp10,9 miliar.

Hari juga didakwa mendapat keuntungan pribadi karena pada 8 November 2004 menerima sebuah mobil bermerek Volvo bernomor polisi B 448 HR seharga Rp808 juta dari DaudDalam surat dakwaan juga disebutkan, Hari pada 17 Februari 2003 juga menerima uang Rp 396 juta dari Chenny Kolondam yang tak lain istri Daud.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Pembangunan Perbatasan tak Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler