SBY Harus Tegas Gunakan Hak Prerogatif

Senin, 10 Oktober 2011 – 19:19 WIB

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irmanputra Sidin mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak menggadaikan hak prerogatifnya kepada partai politik dalam mereshufle kabinetAlasannya, menurut Irman, tanggungjawab roda pemerintahan ada pada SBY, bukan di partai politik anggota koalisi.

“Sebagai presiden, SBY boleh menggunakan dan tidak menggunakan hak prerogatif

BACA JUGA: Ketua KPU Tersangka Pemalsuan Surat

Itu konsekuensi dari yang namanya "hak"
Namun demikian digunakan atau tidak digunakannya hak prerogatif oleh presiden, tidak melepaskan tanggungjawabnya sebagai presiden dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10).

Karena itu, lanjutnya, jika presiden tetap melaksanakan hak prerogatif mereshuffle kabinet dengan meminta pertimbangan dari partai koalisi dengan alasan kontrak politik yang mereka telah sepakati, itu sama saja presiden menggadaikan haknya.

“Konsekuensinya, jangan salahkan rakyat jika rakyat menyalahkan presiden karena pemerintahannya tidak berjalan baik meski dia sudah menggadaikan haknya tersebut

BACA JUGA: Program Pembangunan Perbatasan tak Jelas

Rakyat berhak meminta tanggungjawab presiden
Kalau presiden merasa tertekan dengan kontrak politiknya maka buka saja kepada rakyat, biar rakyat yang menilai, karena kontrak politik itu implikasinya pada 250 juta lebih rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Dalam UUD lanjut Irman, tertulis kewenangan mengenai hak prerogatif presiden itu, presiden mengangkat dan memberhentikan menterinya

BACA JUGA: Mahfud MD: Ketua KPU tak Terlibat Kasus Surat Palsu

Tidak ada kata-kata dalam UUD tertulis bahwa untuk itu presiden harus melibatkan partai koalisinya“Presiden harus ingat bahwa dalam UUD tidak ada tertulis bahwa presiden minta pertimbangan pada parpol kolaisi dalam mengangkat dan memberhentikan para mentrinya.”

Presiden, tambahnya lagi, jangan berpikir bahwa dengan mengakomodasi keinginan anggota partai koalisi, maka dirinya akan mampu meredam DPR dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan(fas/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjenpas Segera Tuntaskan Pemeriksaan di Lapas Ketapang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler