JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irmanputra Sidin mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak menggadaikan hak prerogatifnya kepada partai politik dalam mereshufle kabinetAlasannya, menurut Irman, tanggungjawab roda pemerintahan ada pada SBY, bukan di partai politik anggota koalisi.
“Sebagai presiden, SBY boleh menggunakan dan tidak menggunakan hak prerogatif
BACA JUGA: Ketua KPU Tersangka Pemalsuan Surat
Itu konsekuensi dari yang namanya "hak"Karena itu, lanjutnya, jika presiden tetap melaksanakan hak prerogatif mereshuffle kabinet dengan meminta pertimbangan dari partai koalisi dengan alasan kontrak politik yang mereka telah sepakati, itu sama saja presiden menggadaikan haknya.
“Konsekuensinya, jangan salahkan rakyat jika rakyat menyalahkan presiden karena pemerintahannya tidak berjalan baik meski dia sudah menggadaikan haknya tersebut
BACA JUGA: Program Pembangunan Perbatasan tak Jelas
Rakyat berhak meminta tanggungjawab presidenDalam UUD lanjut Irman, tertulis kewenangan mengenai hak prerogatif presiden itu, presiden mengangkat dan memberhentikan menterinya
BACA JUGA: Mahfud MD: Ketua KPU tak Terlibat Kasus Surat Palsu
Tidak ada kata-kata dalam UUD tertulis bahwa untuk itu presiden harus melibatkan partai koalisinya“Presiden harus ingat bahwa dalam UUD tidak ada tertulis bahwa presiden minta pertimbangan pada parpol kolaisi dalam mengangkat dan memberhentikan para mentrinya.”Presiden, tambahnya lagi, jangan berpikir bahwa dengan mengakomodasi keinginan anggota partai koalisi, maka dirinya akan mampu meredam DPR dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjenpas Segera Tuntaskan Pemeriksaan di Lapas Ketapang
Redaktur : Tim Redaksi