Harifin Tumpa Berpeluang Terpilih Aklamasi

Rabu, 14 Januari 2009 – 10:01 WIB
TOLAK HAKIM AGUNG JUMPO: Aktifis dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum melakukan aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin ( 12/1). Mereka menuntut pemerintah menetapkan ketua Mahakamah Agung, yang relatif masih muda, enerjik dan integritas tinggi. FOTO: MUHAMAD ALI/JAWA POS
 JAKARTA – Dalam dua hari terakhir, menjelang pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA), gedung MA didatangi puluhan pendemoAksi demo yang digelar senin (12/1) dan selasa (13/1), kemarin, mengkritik rencana pemilihan ketua MA yang akan digelar minggu ketiga bulan ini

BACA JUGA: Suciwati Bakal Temui Margaret Sekaggya

Merespons tuntutan sebagian masyarakat itu, MA mengaku tidak terpengaruh.

"Dalam menentukan pemilihan ketua MA, kami sudah punya mekanisme internal
Aturannya mungkin tidak jauh beda dengan pemilihan ketua MA sebelumnya

BACA JUGA: DPD akan Laporkan Danone ke KPK

Soal usia, MA tentu berpedoman pada undang-undang (UU MA, Red) yang telah dibuat pemerintah dan disepakati DPR,'' terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA, kemarin.

Menurut Nurhadi, MA mendengarkan seluruh kritik membangun yang ditujukan kepada MA
Nurhadi mengatakan, setiap kritik yang ditujukan kepada MA, selalu dievaluasi oleh dirinya

BACA JUGA: PT. KAI Dilaporkan ke Kejagung

''Misalnya, jika ada LSM yang mengeluarkan data tertentu lalu mengkritik kinerja MA, maka saya langsung melakukan cek dengan data yang ada di MABenar nggak data LSM itu? Kalau data itu tidak benar, kan MA yang dirugikan'' kata Nurhadi.

Nurhadi mencontohkan, ada LSM yang mengatakan MA sering membebaskan terdakwa terkait kasus korupsi''Data itu tidak benarJustru kami mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tidak membebaskan terdakwa korupsiTentunya semua harus berdasar fakta hukum,'' sebutnyaKarena itu, Nurhadi meminta agar masyarakat tidak terpengaruh oleh isu negatif yang dikembangkan oleh beberapa pihak terkait MA.

"Kami menuju penerapan reformasi hukumKalau ada kritik, mari kita duduk bersamaJangan mengarah kepada fitnah,'' jelasnyaSoal penegakan hukum di bidang korupsi, Nurhadi memberi contoh, Senin (12/1), MA menolak kasasi mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia, Arihken TariganDengan putusan MA ini, Arihken tetap dihukum lima tahun penjaraArihken juga tetap harus membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 ringgit atau setara dengan Rp 6.955.854.800

Putusan itu merupakan putusan majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota, Krisna Harahap, Lumme, Ojak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegiharjo, dan Mansur Kartayasa''Dalam kasus Adelin Lis, kita juga memutus Adelin bersalah dan tidak membebaskan,'' katanyaNurhadi menambahkan, salah satu keterbukaan MA adalah dengan menempatkan hakim agung dari jalur non hakim karir menjadi hakim agung.

"Kita sudah transparanKalau mau adu data, kita siap,'' jelasnyaSoal rencana pemilihan ketua MA, Nurhadi mengatakan, telah masuk penggodokan materi tata tertibUsul yang berkembang, pemilihan diagendakan 2 putaranNamun, kalau pada putaran pertama calon sudah memperoleh 50 persen suara otomatis dia yang menduduki jabatan.

Sumber Jawa Pos di MA mengatakan, peluang wakil ketua MA Harifin ATumpa menggantikan Bagir Manan sangat kuatAda pesaing, namun hanya meramaikan saja''Ya, pak Harifin kan paling senior, bisa saja beliau terpilih secara aklamasi,'' kata sumber yang hakim agung ituHarifin memang diperkirakan terpilih secara aklamasi(yun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KASUM Tak Ingin PBB Intervensi Pengadilan Kasus Munir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler