jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Alwasliyah (Isarah) Adheri Z. Sitompul menilai Haris Pertama tidak layak membawa bendera KNPI untuk melakukan demonstrasi mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut dia, Haris bukan lagi Ketua Umum DPP KNPI.
BACA JUGA: KNPI Dukung Jenderal Sigit Bersihkan Polri
Dia mengeklaim Ketua Umum KNPI yang memiliki legalitas formal berupa SK Menkumham serta sertifikat merek maupun dokumen hak cipta logo KNPI itu ada di tangan M Ryano Panjaitan Hasil Kongres Pemuda di Jakarta.
"Bung Haris itu mantan Ketum KNPI, tidak berhak menggunakan logo dan atribut KNPI, apalagi mengaku sebagai Ketua Umum KNPI," kata dia dalam keterangannya, Rabu (24/8).
BACA JUGA: KNPI Minta Kapolri Libatkan Masyarakat dalam Mereformasi Polri
Adheri melanjutkan Haris Pertama bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 100, 101 dan 102 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek.
Adheri menilai Haris bisa saja dipidana akibat aksinya.
BACA JUGA: Bantu Pemerintah, DPP KNPI Turut Mendorong Percepatan Penanggulangan PMK
"Pelanggaran pidananya jelas sekali. Kan, tidak pantas kalau mantan Ketum KNPI dipenjara karena menggunakan atribut KNPI," ucapnya.
Seperti diketahui Haris Pertama mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum KNPI hari ini berencana melakukan demontrasi di gedung DPR RI. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... KNPI: Reformasi Keharusan demi Selamatkan Polri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga