Haris Pertama Terima Surat dari Penyidik, Langsung Ucap Kalimat Ini

Sabtu, 12 Maret 2022 – 05:17 WIB
Ketua DPP KNPI Haris Pertama menanggapi pemeriksaan Azis Samual dalam kasus pengeroyokan yang dialaminya beberapa waktu lalu. ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama pada Jumat, 11 Maret 2022.

SP2HP itu terkait kasus penganiayaan yang dialami Haris dengan tersangka kader Partai Golkar, Azis Samual beserta lima debt collector.

BACA JUGA: 3 Hal yang Dipelajari dari Kasus Haris Pertama, Para Aktivis Silakan Simak Ini

Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin itu, Haris diminta berkoordinasi dengan salah satu penyidik, yakni Bripka Markcus.

Haris lantas berharap agar kasus penganiayaan tersebut bisa diungkap lebih jelas oleh penyidik.“Semoga kasus penganiayaan, pengeroyokan, dan percobaan pembunuhan terhadap diri saya ini tidak berhenti sampai di Azis Samual,” kata Haris kepada JPNN, Sabtu (12/3).

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kombes Tubagus soal Kasus Haris Pertama Dihajar 4 Debt Collector

Sebab, Haris yang juga kader Golkar itu meyakini masih ada pelaku lain selain Azis beserta lima eksekutor tersebut.

“Motif para tersangka belum dibuka ke publik,” tegas Haris.

BACA JUGA: Berapa Jumlah Imbalan Azis Samual kepada Debt Collector untuk Mengeroyok Haris Pertama?

Haris Pertama mengalami pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Kurang dari 24 jam, polisi menetapkan lima tersangka penganiayaan, yakni MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei.

Setelah itu, penyidik memanggil Azis Samual dan menetapkannya sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini Azis belum mengaku terlibat penganiayaan terhadap Haris. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Azis Samual Golkar yang Perintahkan Pelaku Hajar Ketum KNPI Haris Pertama Ditahan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler