JAKARTA - Mantan menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta patut dicontoh pejabat-pebajat lainSehari setelah lengser dari posisi menteri, politisi Golkar itu langsung melaporkan harta kekayannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi adalah mantan menteri kedua di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I setelah Fahmi Idris, mantan menteri Perindustrian yang juga dari Golkar, yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan pejabat Negara (LHKPN)
BACA JUGA: KLH, Minim Dana Tapi Banyak Amalnya
Andi datang ke KPK untuk melaporkan hartanya, Jumat (23/10).Orang dekat Jusuf Kalla itu mengaku selama menjadi menteri Hukum dan HAM, harta kekayannya hanya bertambah Rp 800 juta
BACA JUGA: SBY Ultimatum Menteri Barunya
“Itu bukan dari gaji, tapi dari bertaniAdapun harta milik Andi antara lain berupa harta bergerak, harta tidak bergerak seperti tanah, rumah dan mobil, serta uang tunai dan dalam bentuk tabungan maupun
BACA JUGA: BLT Mahasiswa Gunadarma untuk Korban Gempa
Andi menyebutkan, saat ini harta kekayannya Rp 8 miliarJumlah itu adalah hasil pengurangan dari seluruh harta kekayaannya yang mencapai Rp 12 miliar, yang dikurangi hutang“Hutang saya Rp 4 miliar,” sebutnyaMenurutnya, harta itu dikumpulkannya sejak duduk sebagai anggota DPR pada tahun 2001, sampai akhirnya menjadi Menkum HAM mengantikan Hamid AwaluddinMantan anggota Komisi III DPR itu mengaku merasa berdosa jika tak segera menyerahkan LHKPN“Setelah menyerahkan ini (LHKPN), secara moral saya sudah plongIni kewajiban akhir seorang bekas penyelenggara negara," ucapnya.(ara/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi
Redaktur : Antoni