Harta Karun VOC Jadi Buruan Nelayan Muara Angke

Rabu, 19 November 2008 – 02:19 WIB
KOIN VOC : Nelayan Muara Angke secara tidak sengaja menemukan koin berlogo VOC di perairan Subang, Jawa Barat. Koin berlogo VOC ditemukan di sebuah kapal tenggelam di kedalaman sekitar 7-18 depa. Foto: Fery Pradolo/INDO.POS
JAKARTA - Wacas, salah satu nelayan  Muara Angke mengaku telah menemukan harta karun berupa kapal di perairan Subang, Jawa Barat 18 Agustus laluKapal yang ditemukan di kedalaman air laut berjarak sekitar 11 mil dari daratan itu, diduga peninggalan kolonial Belanda

BACA JUGA: Rayakan Ultah, Korps Marinir Gelar Atraksi



Sebagai bukti bahwa Wacas benar-benar telah menemukan kapal peninggalan VOC di dasar perairan Subang, Jawa Barat, ditunjukkan sejumlah uang koin yang diambil dari peti yang berada dalam kapal tersebut
Dari ratusan uang koin yang ada, Wacas mengaku hanya mengambil 8 uang koin saja

BACA JUGA: Sulit, 10 % APBN Langsung ke Desa

Empat koin diserahkan kepada Panitia Nasional Harta Karun, sisanya dia simpan untuk koleksi pribadi.

Empat koin yang ditunjukkan Wacas tidak sama satu dengan yang lainnya
Tulisan dalam uang koin tersebut juga sudah tidak jelas

BACA JUGA: Mendagri Serahkan Pamong Award 2008

Namun dari empat koin yang ditunjukkan Wacas, terlihat tulisan Indiabatavia tahun 1826Tapi sayang, penemuan spektakuler tersebut masih belum dapat pengakuan dari Departemen Kebudayan dan Pariwisata

Pasalnya, penemuan kapal di dasar perairan Subang tersebut belum dilaporkan oleh penemunya”Samapai saat ini saya belum dapat beritanya, nanti akan saya cek," kata Direktur Arkeologi Bawah Laut Depbudpar Surya Helmi.

Surya mengatakan, jika nelayan asal Muara Angke itu menemukan Kapal yang berisi berpeti-peti emas batangan dan uang koin, itu merupakan penemuan spektakulerDan akan menjadi benda cagar budayaKarena itu, Surya menyayangkan, penemu tidak langsung melaporkan ke Depbudpar"Penemu kadang ragu-ragu untuk melaporkanSeharusnya, langsung saja dilaporkan ke Depbudpar," katanya.

Memang, lanjut Surya, penemuan harta karun bukan hanya sekali terjadiNamun terkadang penemu harta karun seringkali bingung dan ragu-ragu untuk melaporSebenarnya, bagaimana mekanisme jika menemukan? Surya mengatakan, aturan penemuan itu sebenarnya sudah adaSiapa saja yang menemukan, harus melaporkan ke pemerintah"Harta karun itu kan benda cagar budaya, penemu harus melaporkanYang paling benar itu ke Depbudpar," kata

Setelah pelaporan tersebut, berdasarkan UU No 5/1992 biasanya pemerintah akan mengumumkan ke publik apakah ada pihak yang berminat untuk mengangkat harta karun ituMenurutnya, siapa saja boleh mengajukan izin pengangkatan itu"Tidak boleh perorangan, yang mengajukan itu harus perusahaan yang memiliki izin operasi di bidang pengangkatan semacam harta karun itu," kata Helmi.

Nantinya, perusahaan itu akan dinilai oleh Panitia Nasional Harta Karun apakah dia layak untuk mengangkat atau tidakJika tidak, dia tidak akan bisa melakukan apa-apa terhadap harta karun itu(sis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Perlu Bangun Stockpile Batubara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler