Demikian disampaikan Pengamat Energi dan Kelistrikan, Herman Darnel Ibrahim dalam diskusi bertajuk ”Mencari Format Ideal Manajemen Stockpile Bahan Bakar Pembangkit PLN” yang diselenggarakan Forum Kajian Energi dan Mineral Indonesia (Forkei) di Jakarta, Selasa (18/11).
”Adanya stockpile akan menambah efisiensi penyediaan batubara untuk domestik maupun ekspor, termasuk efisiensi transport
BACA JUGA: Aturan Migas Belum Sinkron
Stockpile juga akan menambah keterjaminan (sekuriti) pasokan batubara khususnya untuk domestik,” kata Herman.Mantan Direktur Transmisi dan Distribusi PT PLN (Persero) ini juga mengatakan, stockpile sangat dibutuhkan apalagi pada saat perubahaan cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini yang tentunya dapat mengganggu transportasi batubara dari produsen ke konsumen.”Tapi bila mempunyai stockpile secara nasional permasalahan ini dapat diatasi,” ujarnya.Menurut Herman, stockpile Nasional bisa disediakan oleh sebuah perusahaan BUMN yang mungkin dibentuk pemerintah atau Joint Ventures dan dengan cara penyewaan gudang.”Hal ini perlu segera dipikirkan pemerintah, kerana akan mempermudah atau lebih memungkinkan pemenuhan batubara yang memerlukan proses blending,” ujarnya.Herman menambahkan, adanya stockpile nasional tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas batubara yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan konsumen
Sementara itu, agar ekspor batubara Indonesia memiliki posisi tawar untuk mendapatkan harga terbaik Indonesia juga perlu memiliki perusahaan trading batubara.”Dengan adanya perusahaan trading batubara, maka biaya penjualan internasional juga akan lebiuh efisien
BACA JUGA: 27 Ribu Buruh Indonesia di Korsel
Karena tidak semua perusahaan tambang harus melakukan trading, tapi cukup dilakukan oleh satu perusahaan saja,” paparnya.Menurut Herman, perusahaan trading khusus batubara juga diharapkan dapat memudahkan perusahaan-perusahaan penambang berskala kecil dalam memasarkan produksinya dan menjadi alternatif pemasok bagi pembeli, serta menambah tingkat keamanan pasokan domestik.”Kita berharap perusahaan trading ini akan membeli dan memasarkan produksi perusahaan penambang yang relatif kecil
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisaris PT Pertamina (Persero), Mayzar Rahman, menambahkan, pemerintah sebenarnya juga telah memperhatikan bahwa keterjaminan pasokan energi yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi yang menyebutkan bahwa untuk menjamin ketahanan energi nasional, pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi.Ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi, diatur oleh Dewan Energi Nasional," kata Mayzar.Selain itu menurut Mayzar, jika melihat tren peningkatan konsumsi energi seperti BBM ke depan, maka negeri ini harus memiliki tambahan kilang-kilang baru, karena kilang yang ada tak mampu memenuhinya."Untuk 10 tahun kedepan, kita harus punya tambahan lima buah kilang baru sejalan dengan peningkatan konsumsi di dalam negeri," katanya.(wid)
BACA JUGA: Indonesia-Korsel, Sepakat Lindungi Buruh Migran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Proyek Kesekjenan DPR
Redaktur : Tim Redaksi