Harta Melonjak, KPK Jajaki Periksa Angie Lagi

Minggu, 18 September 2011 – 07:21 WIB
JOGJA - Angelina Sondakh, tampaknya, harus siap untuk semakin rajin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sebab, lembaga antikorupsi itu bakal memeriksa lagi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) tersebut jika ada indikasi kuat ketidakwajaran atas kenaikan hartanya.

"Nanti kalau ada (indikasi tidak wajar), kami panggil lagi," tegas Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menghadiri peluncuran buku Indonesia Optimis karya Denny Indrayana di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogja

BACA JUGA: Demokrat Minta Tidak Paksa SBY



Menurut dia, dugaan ketidakwajaran kenaikan harta istri mendiang Adjie Massaid itu sedang menjadi sorotan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK
Dalam waktu dekat, kata Busyro, Direktorat LHKPN akan menelisik dari mana saja uang-uang Angie berasal.

Sebelumnya, sesuai dengan data di KPK, Angie "sapaan Angelina" melaporkan, pada 21 Juli 2010 kekayaannya mencapai Rp 6,115 miliar

BACA JUGA: Golkar Soroti Kinerja Mendag

Padahal, pada laporan pertama, yakni 23 Desember 2003, asetnya hanya Rp 618,2 juta
Banyak pihak yang menduga harta Angie berasal dari aliran dana yang tidak wajar karena Angie hanyalah seorang anggota DPR.

Mayoritas aset Angie berupa mobil-mobil mewah

BACA JUGA: Briptu Norman Mundur Dari Polri, Mabes Tak Masalah

Yakni, BMW X5 senilai Rp 630 juta, Honda CR-V Rp 174 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp 180 juta, Hyundai Trajet seharga Rp 209.500.000, serta Toyota Vios Rp 168.400.000Anggota Komisi X DPR itu juga memiliki sebuah moge (motor gede) bermerek BMW buatan 2007 yang diperoleh pada 2009 senilai Rp 150 juta.

Wakil Ketua KPK MJasin menegaskan, KPK serius menelusuri asal-muasal kekayaan AngieMenurut dia, Direktorat LHKPN akan terus berkoordinasi dengan para penyelidik dan penyidik untuk menelusurinya"Tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum menjadi satu ruangKalau ada data baru, mereka akan menelusuri," kata Jasin

Selain itu, Busyro menanggapi keberadaan beberapa alat bukti yang menyimpan data pelanggaran para petinggi KPK, seperti yang diungkapkan tersangka suap Sesmenpora MNazaruddinBusyro sendiri mengatakan bahwa pihaknya belum memercayai sepenuhnya pernyataan Nazaruddin"Untuk menentukan validitas pengakuan Nazaruddin bahwa ada barangnya hilang atau tidak, masih belum jelasKan bisa saja orang mengklaim barangnya hilang," kata Busyro

Dia mengatakan, Nazaruddin sudah berkali-kali mengemukakan pernyataan itu kepada publikMenurut dia, lembaga hukum seperti KPK tidak bisa sesederhana itu memercayai statemen Nazaruddin.

Busyro mengakui bahwa pihaknya menerima barang bawaan Nazaruddin dari mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael ManufanduKPK sendiri sudah memeriksa Michael ManufanduHanya, staf pengajar FH UII itu mengatakan masih akan memperdalam keterangan Michael

Pihaknya akan memeriksa ulang untuk memperdalam semua sisi yang terkaitMisalnya, siapa saksi yang melihat proses serah terima tas dari Nazaruddin ke Dubes atau apakah Michael mengecek satu per satu isinya"Itu akan diperdalam lebih lanjut," tuturnya.

Seperti diketahui, Jumat (16/9) lalu KPK memeriksa Michael Menufandu sebagai saksi NazaruddinMenurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Michael diperiksa dalam kaitannya dengan penangkapan Nazaruddin di KolombiaJohan mengelak saat disinggung apakah Michael diperiksa tentang dugaan hilangnya beberapa alat bukti

Seusai diperiksa, Michael terus menjawab tidak tahu tentang hilangnya alat bukti ituDia pun menegaskan tidak ada flashdisk atau CD seperti yang dikatakan Nazaruddin selama ini

Di bagian lain, Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kebohongan tentang keberadaan flashdisk dan CD yang berisi tentang data-data keterlibatan pertinggi KPKMenurut dia, yang seharusnya disalahkan atas hilangnya barang-barang tersebut adalah mantan Dubes Kolombia Michael Menufandu dan KPK sendiri

"Keduanya (Michael dan KPK) telah menabrak hukum acara pidana," kata Afrian kepada koran ini kemarinDia menjelaskan, Michael melanggar hukum acara karena telah menyita lalu menyegel isi tas Nazaruddin tanpa dilihat yang bersangkutan," kata Afrian

Menurut Afrian, siapa tahu Michael mengambil lalu membuang beberapa isi tas tersebut"Kan tidak ada saksi yang melihat," ujarnyaKarena itu, lanjutnya, seharusnya Michael menyita dan menyegel tas itu dengan didampingi saksi

Begitu pula KPKLembaga antikorupsi itu juga dianggap melanggar hukum acara lantaran membuka isi tas tanpa disaksikan yang bersangkutanKata Afrian, jika sudah begitu, tidak ada pihak yang mau disalahkanPihak Nazaruddin pun menolak keras bila dituduh berbohong dengan tidak adanya barang-barang tersebut

"Enak saja kami disalahkan," ujarnya dengan nada tegasSaat ditanya apakah dengan tuduhan berbohong itu Nazaruddin akan menunjukkan salinan dari file-file yang masih dia simpan, Afrian menolakMenurut dia, hal itu bukan perkara bisa menunjukkan barang bukti atau tidakTetapi, ini adalah perkara siapa yang telah melanggar ketentuan

Pihak Nazaruddin ternyata lebih tertarik untuk mengajukan gugatan praperadilan atas hilangnya barang bukti yang dilakukan Michael dan KPKNazaruddin kukuh bahwa kedua pihak telah melanggar hukum acara pidanaSaat ditanya kapan pihaknya melakukan gugatan, Afrian mengaku secepatnya(sit/kuh/jpnn/c2/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketemu Pria Nakal, Bisa Picu Kejahatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler