jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak tengah menjajaki laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak baru guna untuk menggenjot penerimaan.
’’Masih di level public hearing, masih mencoba menjaring masukan, ide, dan diskusi,’’ kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Rabu (10/7).
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Baru Tembus Rp 581 Triliun
Pengenaan pajak untuk laba ditahan dan warisan belum tentu diterapkan karena masih pembahasan awal.
”Selama ini PPh atas laba ditahan dikenai waktu jadi dividen. Tentu nanti pemerintah berdiskusi dengan berbagai pihak,” ucap Robert.
BACA JUGA: Dijajaki, Harta Warisan jadi Objek Pajak
Pengamat pajak Yustinus Prastowo menyatakan, Kementerian Keuangan memang tengah mencari cara supaya perusahaan tertentu tidak menumpuk laba dan cenderung menghindari pajak dividen.
”Karena jika laba tidak dibagikan, kan, tidak mendorong konsumsi. Salah satu wacana yang berkembang adalah menjadikan laba ditahan sebagai objek pajak,” tutur Yustinus.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak 34,88 Persen, Industri Pengolahan Dominan
Namun, Yustinus pun meminta pemerintah lebih berfokus pada pelonggaran pajak penerima dividen daripada harus mengincar laba ditahan.
Yustinus mengaku setuju dengan rencana warisan sebagai objek pajak.
”Banyak negara yang sudah memberlakukan pajak untuk warisan. Saya melihat tujuannya sebagai pemerataan,” ujar Yustinus.
Namun, yang perlu menjadi catatan adalah cara pemerintah merumuskan dengan cermat ambang batas besaran warisan yang dikenai pajak.
Yustinus menganggap penting adanya ambang batas untuk melindungi kelas menengah bawah.
”Mungkin juga bisa diberlakukan progresif. Besaran idealnya perlu penelitian. Misalnya, apakah Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar dan seterusnya,” kata Yustinus. (agf/c20/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manufaktur Sumbang Pajak Rp 103 Triliun
Redaktur & Reporter : Ragil