jpnn.com - JAKARTA - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit angkat bicara mengenai kenaikan tarif tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit) yang resmi naik hari ini.
Menurut dia, untuk menilai standar pelayanan minimum (SPM) sebuah tol, pemerintah seharusnya menunjuk lembaga independent, bukan diwakili oleh Kementerian Pekerjaan Umum. SPM merupakan salah satu tolak ukur bagi pemerintah untuk menaikkan tarif tol.
BACA JUGA: Sultan Hamengkubuwono X Terima Penghargaan dari Menteri PU
"Jadi penilaian SPM jangan dilakukan dari Kementerian Pekerjaan Umum, kan bisa ditunjuk dari Perguruan Tinggi," ucap Danang saat dihubungi, Kamis (5/12).
Setidaknya kata dia, dengan penunjukkan lembaga independen penilaian itu dapat dikerjakan secara profesional sehingga masyarakat bisa memaklumi alasan pemerintah dan operator jalan tol kalaupun akan menaikkan tarif tol.
BACA JUGA: RI Tujuan Investasi Terfavorit Jepang
Selain itu, dia juga meminta pada pemerintah untuk bebenah diri memperbaiki pelayanan bukan hanya di tol saja, namun juga di jalur non tol.
"Jadi sangat sulit jika ukuran SPM dilihat dari kemacetan jalan tol, karena kemacetan tersebut bukan karena kesalahan dari operator jalan tol, tetapi kepada trafic lalu lintas. Seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga melakukan pengembangan di jalan non tol," imbuh Danang. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Menhub Izinkan Maskapai Terbang Pukul 00.00-04.00
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Korupsi, Semen Indonesia Gandeng KPK
Redaktur : Tim Redaksi