Harusnya Usia 25 Tahun Bisa Pimpin KPK

Rabu, 21 Juli 2010 – 21:54 WIB

JAKARTA - Pelamar pada seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Farhat Abbas, menyebut usia 25 Tahun bisa menjadi batasan minimal ideal bagi calon pimpinan KPKHal itu ditegaskan Farhat melalui pengacaranya Burhanuddin SH, pada sidang lanjutan Uji Materiil Pengujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta (21/7).

“Batasan yang rasional setidak-tidaknya 25 tahun,” ucap Burhanuddin di depan panel hakim MK yang terdiri dari M Sanusi Arsyad, M Alim dan Hamdan Zoelva

BACA JUGA: KPK Terus Kembangkan Penyidikan Korupsi Walikota Tomohon

Pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut, pihak Farhat Abbas juga menambahkan pembanding berupa daftar nama tentang beberapa tokoh yang menjadi pemimpin di usia muda baik dari luar maupun dalam negeri.

Seusai persidangan, Farhat mengatakan bahwa apa yang dilakukannya merupakan salah satu usaha agar pemuda dapat tampil memberikan pengabdiannya kepada negara
“Ini sebuah pengabdian,” katanya

BACA JUGA: Paspor Haji Tanpa Pembayaran Tambahan



Selain Farhat, pelamar pada seleksi calon Pimpinan KPK lainnya juga mengajukan permohonan uji materi UU KPK adalah pengacara OC Kaligis
Namun, pada persidangan kedua itu, OC Kaligis diwakilkan pengacaranya, Vincentiu Tobing.

Keduanya tercatat meminta agar MK membatalkan Pasal 29 angka 5 UU KPK, karena pasal itu membatasi usia calon pimpinan KPK yakni minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun

BACA JUGA: Digodok, Pembina Pegawai Bukan Pejabat Politik

Baik Farhat maupun Kaligis menganggap pembatasan usia tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Akibat limitasi di UU KPK itu, Farhat dan Kaligis gagal lolos seleksi calon pimpinan KPK dikarenakan faktor usiaOC Kaligis sendiri tercatat berusia 68 tahun, melebihi batasan maksimal 3 tahun usia calon pimpinan KPKFarhat sendiri menyebutkan usianya yang saat ini 34 tahun, atau masih kurang enam tahun untuk dapat menjadi calon pimpinan KPK jika mengacu pada UU(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Ariel-Luna, MK Pertanyakan Status Hajar Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler