KPK Terus Kembangkan Penyidikan Korupsi Walikota Tomohon

Rabu, 21 Juli 2010 – 21:22 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi keterangan terkait kasus dugaan korupsi APBD Tomohon tahun 2006-2008 sengan tersangka Walokita Tomohon, Jefferson RumajarNamun sejak Jefferson ditetapkan sebagai tersangka, belum sekalipun diperiksa

BACA JUGA: Paspor Haji Tanpa Pembayaran Tambahan

KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi.

Hal ini berbeda saat KPK menyidik Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dalam kasus korupsi APBD Manado
Imba yang ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Oktober 2008 silam, tak berapa lama langsung menjalani serangkaian pemeriksaan

BACA JUGA: Digodok, Pembina Pegawai Bukan Pejabat Politik

Baru kemudian, saksi-saksi diperiksa KPK untuk melengkapi berkas Imba.

Menurut juru bicara KPK, jika ada perbedaan hal itu karena teknis penyidikan saja
"Kan cara penyidik berbeda-beda

BACA JUGA: Kasus Ariel-Luna, MK Pertanyakan Status Hajar Indonesia

Ada yang tersangka dulu, ada yang saksi-saksi dulu baru tersangkaTapi visinya tetap sama, melakukan penyidikan," kata Johan Budi SP saat dihubungi JPNN, Rabu (21/7).

Menurut Johan, dalam kasus Tomohon itu penyidik KPK masih terus melengkapi keterangan dari para saksiHari ini, KPK memeriksa mantan Sekretaris Kota Tomohon, John Mambu, Yan Lamba, dan Frans SambowUntuk Mambu, ini kali pertama dia diperiksa setelah Jefferson ditetapkan sebagai tersangkaSedangkan Sambow sudah diperiksa untuk ketiga kalinya, sementara Lamba menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya.

"KPK terus mengembangkan penyidikanKPK akan memanggil saksi-saksi lainnya," ujarnya

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK menetapkan Jefferson Rumajar sebagai tersangka kasus korupsi APBD TomohonModus penyelewengannya, Jefferson membuat program sosial fiktif yang didanai dengan APBD TomohonNamun uang APBD untuk mendanai program sosial itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Jefferson.

Jefferson dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (1) KUHPDari perhitungan sementara KPK, kerugian negara akibat penyelewenangan APBD Tomohon mencapai Rp19,8 miliar.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Promosi Jabatan, SK Presiden Diduga Dimanipulasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler