Hary Tanoe Dituding Lecehkan Peradilan

Sabtu, 23 April 2011 – 03:33 WIB

JAKARTA - Hary Tanoesoedibjo telah melecehkan lembaga peradilan (contempt of court) karena menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) secara ilegal dan tertutup, Selasa (19/4) laluPasalnya, sejak PN Jakarta Pusat menyuruh Hary Tanoe mengembalikan 75 saham TPI ke Siti Hardiyanti Rukmana, maka otomatis bos MNC Group ini bukan lagi pemilik TPI dan dilarang melakukan perbuatan hukum terkait PT CTPI

BACA JUGA: Komnas HAM Dalami Insiden Mesuji



"RUPS itu perbuatan ilegal dan melawan hukum, karena pengadilan secara tegas dalam putusannya sudah membatalkan demi hukum seluruh status kepemilikan Hary Tanoe di PT Cipta TPI, tapi dia langgar ini namanya tidak menghormati hukum dan taat hukum," ujar Juru bicara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, Jazuni di Jakarta, kemarin


Oleh karena itu Jazuni mendesak Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang menaungi pengadilan negeri se Indonesia memberi sanksi tegas dengan menghentikan kegiatan direksi dan manajemen ilegal yang diklaim Hary Tanoe

BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Sesmenpora Ditahan KPK

Itu  jika lembaga peradilan Indonesia masih ingin tetap dihargai


Lembaga peradilan dalam tingkat apapun, lanjut Jazuni wajib dihormati

BACA JUGA: Menpora Terkejut Anak Buah Ditangkap KPK

Karena pengadilan itu sifatnya independen dan lembaga berwibawa"Jangan mentang-mentang mau mengajukan banding terus seenaknya tidak patuh oleh putusan pengadilan tingkat pertamaIni pelecehan hukum," katanya

Jazuni menghimbau MA untuk memaksa pihak-pihak yang berperkara turut menghargai lembaga peradilanDia berharap MA ikut mendukung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai ujung tombak peradilan yang independen dan berwibawa“Jangan karena peradilan tingkat pertama terus putusannya dianggap masih belum inkracht, mereka menganggap hakim-hakim di pengadilan Jakarta pusat sebagai apaItu namanya tidak menghormati lembaga peradilan dan mengadu domba antar lembaga peradilan," papar Jazuni.

Dia menghimbau, MA mengingatkan pada pihak yang berperkara untuk menghargai dan menghormati putusan PN Jakarta Pusat sebagai ujung tombak peradilan di Indonesia"Jangan pihak yang berperkara bisa mengklaim mereka benar dan MA akan mengkoreksi putusan itu sesuai keinginan merekaIni akan menjatuhkan martabat hakim di tingkat pertama dan banding," ujar Jazuni.(did)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teror Bom Paskah untuk Pembuatan Film


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler