jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya kebali mendalami kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan penyair Sitok Srengege terhadap seorang mahasiswi. Hari ini, Senin (6/1) polisi memeriksa tiga saksi yang diajukan pihak RW, korban Sitok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan tiga saksi itu adalah Ni Luh Gede Saraswati, Nurani Widya Dewi dan Haryo setyo.
BACA JUGA: Kapolri Ajak Masyarakat Amankan Tahun Politik
"Saksi sebelum kejadian dan setelah kejadian," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Senin (6/1).
Ia menambahkan hasil pemeriksaan itu nantinya akan memperkuat peristiwa yang dilaporkan oleh RW.
BACA JUGA: Ketua KPU Jatim Mengaku Tak Kenal Akil dan Muhtar
Menurutnya pula, setelah mengambil keterangan saksi ini akan diputuskan apakah akan memanggil Sitok atau belum. "Setelah pemeriksaan ini apakah cukup untuk memnaggil Sitok dan lainnya," papar Rikwanto. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Komnas HAM Sibuk Kumpulkan Bukti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Benarkan Anas Bagi-bagi Duit di Kongres
Redaktur : Tim Redaksi