Hasil Penelitian KY: Sistem Pengawasan Hakim Lemah

Rabu, 28 Desember 2011 – 18:25 WIB
JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus megatakan, selama kurun waktu Januari-Desember 2011, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap tiga jenis peradilan, yakni Pengadilan Pajak, Tipikor, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dari pemantauan tersebut kata dia, ditemukan bahwa gaji hakim pengadilan hubungan industrial sangat rendahIni berbanding terbalik dengan gaji hakim pengadilan pajak yang cukup tinggi, begitu juga dengan gaji hakim pengadilan Tipikor yang mencapai Rp 16.150.000.

“Namun juga ditemukan pembayaran honor hakim ad hoc pengadilan tipikor di beberapa daerah sempat tertunda,” kata Jaja saat memberika keteranagn pers di gedung KY, Jakarta, Rabu (28/12).

Demikian pula dengan mekanisme pengawasan di Pengadilan Pajak, KY menemukan pelaksanaannya masih menunggu laporan masyarakat

BACA JUGA: Tidak Bulat, MK Tolak Gugatan Uji UU APBN-P 2011

“MA dan KY belum secara efektif melakukan pengawasan hakim pengadilan pajak,” ucapnya.

Sedangkan di pengadilan Tipikor, mekanisme pengawasannya baru sebatas merespon persoalan yang ada.  Hal itu karena minimnya penegasan dalam Undang-Undang
Kalaupun ada, kata dia, masih terbatas dan multitafsir.

”Untuk pengadilan hubungan industrial belum ada mekanisme atau proses pengawasan

BACA JUGA: Soal Dana PPID, Banggar DPR Abaikan Surat Muhaimin

Hal ini karena tidak adanya peraturan penunjang seperti SEMA (Surat Edaran MA) dan PERMA (Peraturan MA) terkait pelaksanaan tugas, pembinaan dan pengawasan,” tandasnya
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Dari 1.658 Laporan Hakim Nakal, Hanya 351 yang Ditindaklanjuti

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPDT Fokus Intervensi Langsung ke Daerah Tertinggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler