Dari pemantauan tersebut kata dia, ditemukan bahwa gaji hakim pengadilan hubungan industrial sangat rendahIni berbanding terbalik dengan gaji hakim pengadilan pajak yang cukup tinggi, begitu juga dengan gaji hakim pengadilan Tipikor yang mencapai Rp 16.150.000.
“Namun juga ditemukan pembayaran honor hakim ad hoc pengadilan tipikor di beberapa daerah sempat tertunda,” kata Jaja saat memberika keteranagn pers di gedung KY, Jakarta, Rabu (28/12).
Demikian pula dengan mekanisme pengawasan di Pengadilan Pajak, KY menemukan pelaksanaannya masih menunggu laporan masyarakat
BACA JUGA: Tidak Bulat, MK Tolak Gugatan Uji UU APBN-P 2011
“MA dan KY belum secara efektif melakukan pengawasan hakim pengadilan pajak,” ucapnya.Sedangkan di pengadilan Tipikor, mekanisme pengawasannya baru sebatas merespon persoalan yang ada. Hal itu karena minimnya penegasan dalam Undang-Undang
”Untuk pengadilan hubungan industrial belum ada mekanisme atau proses pengawasan
BACA JUGA: Soal Dana PPID, Banggar DPR Abaikan Surat Muhaimin
Hal ini karena tidak adanya peraturan penunjang seperti SEMA (Surat Edaran MA) dan PERMA (Peraturan MA) terkait pelaksanaan tugas, pembinaan dan pengawasan,” tandasnyaBACA JUGA: Dari 1.658 Laporan Hakim Nakal, Hanya 351 yang Ditindaklanjuti
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPDT Fokus Intervensi Langsung ke Daerah Tertinggal
Redaktur : Tim Redaksi