JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Provinsi Sulawesi Barat yang digugat dua pasangan calon, Salim Mengga-Abdul Jawas Gani dan pasangan Muhammad Ali Baal-Tashan Burhanuddin.
Kuasa hukum pasangan Muhammad Ali Baal-Tashan Burhanuddin, Andi MAsrun, menuding Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPU) Sulbar dan pasangan incumbent terpilih dalam Pemilukada tersebut telah melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
BACA JUGA: DPR Aceh Merasa Tak Dihormati KIP
Pelanggaran itu dinilai telah mempengaruhi perolehan suara pasangan Muhammad Ali Baal-Tashan Burhanuddin."Agar mahkamah menyatakan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sulbar periode 2011-2016 yang ditetapkan oleh termohon (KPU Sulbar), tidak sah ," kata Andi Asrun saat membacakan permohonannya dalam sidang perdana di ruang sidang MK, Senin (31/10).
Menurut Asrun, pelanggaran lainnya yang dilakukan KPU Sulbar maupun pasangan incumbent adalah pelemahan terhadap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
"Akibatnya, tidak terawasinya oleh Panwas berkaitan dengan pemukhtahiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap serta distribusi surat suara," tandasnya.
Karenanya, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintahkan KPU Sulbar untuk melakukan Pemilukada ulang
BACA JUGA: Paskah Masih Dipenjara, Golkar jadi Curiga
"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada atau bila ada pertimbagang Mahkamah, mohon keputusan yang seadil-adilnya," tegas Asrun.Pasangan Salim Mengga-Abdul Jawas Gani juga menggugat keputusan KPUD pada tanggal 18 Oktober 2011 yang menetapkan Anwar Adnan Saleh-Aladin sebagai pemenang Pemilukada. "Padahal, sehari sebelumnya (17 Oktober 2011), KPU Sulbar telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan calon pasangan terpilih yang menetapkan pasangan nomor urut dua (Salim Mengga-Abdul Jawas Gani) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata kuasa hukum pemohon, Adnan Buyung Azis.
Karenanya, penggugat meminta MK membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum hasil Pemilukada Provinsi Sulawesi Barat yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) KPU Provinsi Sulawesi Barat yang telah menetapkan calon pasangan Anwar Adnan Saleh-Aladin.
Setelah mendengarkan keterangan kedua pemohon, majelis menutup sidang dengan memutus akan melanjutkan sidang perkara tersebut pada Rabu (2/11)
BACA JUGA: DPR Sesalkan Anggaran Program Kepemudaan Minim
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Pilih Incumben, Warga Diancam Diusir
Redaktur : Tim Redaksi