Hasil Uji Kebohongan Putri Candrawathi Tak Diungkap ke Publik, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 09 September 2022 – 00:39 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan pihaknya tidak mengungkap hasil pemeriksaan uji kebohongan terhadap Putri Candrawathi, tersangka pembunuh Brigadir J.

Menurut dia, hasil uji kebohongan istri Ferdy Sambo itu sengaja tidak diungkap lantaran banyak isu dan analisis liar terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Pengacara Akui Bripka Ricky Rizal Terima Duit dari Ferdy Sambo, Tetapi

“Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji poligraf,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (8/9).

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan menggunakan uji poligraf terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan dimulai pada hari Senin (5/9) untuk tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA: 3 Kapolda Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Kompolnas: Ada Baiknya Didalami

Pemeriksaan uji poligraf kembali dilakukan pada Selasa (6/9) dengan terperiksa tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi. Kemudian, Kamis (8/9) diperiksa Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan untuk tersangka Bharada Richard Eliezer sudah lebih dahulu dilakukan uji poligraf di Bareskrim Polri dari empat tersangka lainnya.

BACA JUGA: Irjen Fadil Cari Pengganti Perwira yang Membantu Ferdy Sambo Kaburkan Fakta, Siapa?

Sebelumnya, Andi pernah mengungkapkan hasil uji poligraf terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan hasil no deception indicated atau keterangan yang disampaikan kepada penyidik jujur.

Berbeda dengan hasil pemeriksaan uji poligraf Putri Candrawathi dan Susi, penyidik tidak mengungkapkan hingga kini.

Menurut Andi, semua fakta yang diperoleh dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan diungkapkan di persidangan.

“Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan,” kata Andi yang juga Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri.

Andi mengamini apa yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait standarisasi dan aturan yang melekat dalam pelaksanaan uji poligraf.

Mantan Dirreskrimum Polda Sumut itu juga memahami rasa ingin tahu publik yang besar terhadap pengungkapan kasus ini.

“Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraph,” terangnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil pemeriksaan menggunakan lie detector atau uji poligraf adalah untuk penegakan hukum (pro justicia) yang hanya disampaikan kepada penyidik.

Menurut jenderal bintang dua itu, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf juga memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di Amerika.

Puslabfor memiliki alat Poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia.

Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.

“Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justicia,” kata Dedi.

Dedi juga menyampaikan bahwa, jika hasil poligraf 93 persen masuk ranah pro justicia maka hasil pemeriksaan Uji Poligraf diserahkan ke penyidik. Lalu penyidik yang punya hak untuk mengungkapkan kepada media atau tidak, termasuk penyidik juga bisa menyampaikan-nya di persidangan.

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” kata Dedi.

Dedi menegaskan, bahwa hasil uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, masuk dalam kategori sebagai bukti petunjuk. Hal itu pernah digunakan dalam kasus mutilasi anggota DPRD Provinsi Lampung M Pansor, yang jasadnya dibuang ke Sumatera Selatan pada Oktober 2016.

“Ya jelas bisa kan keterangan ahli orang yang berkompeten akan sampaikan hasilnya di sidang. lihat kasus mutilasi korban anggota DPRD di Sumsel hasil lie detector disampaikan sebagai keterangan ahli sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Dedi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kapolda Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kiai Said Aqil: Saatnya Jenderal Listyo Bersih-Bersih di Tubuh Polri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler