UNGARAN - H MPudjiono Cahyo Widianto yang dikenal dengan julukan Syekh Puji kemarin divonis empat tahun penjara
BACA JUGA: Satgas Mafia Disinyalir Pengaruhi Gayus
Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang atas kasus menikahi gadis di bawah umurBACA JUGA: LP Bisa Dibeli, Koruptor Tak Jera
Puji dianggap terbukti secara sah melakukan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan untuk membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan
BACA JUGA: KPK Punya Bukti Politisi Demokrat Terlibat Korupsi
SH, yang juga ketua Pengadilan Negeri SemarangSebelum putusan disampaikan, sidang diawali dengan pembacaan keterangan 38 saksi.Puji dianggap bersalah dan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002, UU No 8 Tahun 1981, dan UU No 1 Tahun 1974 serta kompilasi hukum Islam"Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 4 bulanDan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Hari Mulyanto
Yang memberatkan terdakwa adalah saksi Lutviana Ulfa (istri Puji yang dinikahi di bawah umur) kehilangan hak-haknya sebagai anak yang seharusnya dilindungiSelain itu, terdakwa yang memiliki Ponpes Miftahul Janah tersebut seharusnya memberikan contoh yang baik kepada santri.
Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih bisa diharapkan memperbaiki kelakuannya di masa mendatangSelain itu, terdakwa berlaku sopan selama sidang sehingga menghormati supremasi hukum.
Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa, O.CKaligis, menyatakan banding
Di bagian lain, vonis empat tahun penjara itu membuat dua istri Puji berteriak histerisDua wanita itu, Hj Umi Hani dan Lutviana Ulfa, hadir dalam sidang kemarin
"Astagfirullah..ya Allah..Allahu Akbar," teriak Umi Hani dan Lutviana Ulfa berbarenganKeduanya sama-sama menangis
Setelah menangis dengan menundukkan wajah di badan kursi yang ada di depan tempat duduknya, mereka langsung menuju ke arah Puji, yang kala itu masih berkonsultasi dan berbincang dengan OC KaligisKedua perempuan berkerudung dan berpakaian serbaputih yang membungkus hampir seluruh tubuhnya itu langsung menubruk Puji seraya merangkulnya.
Tidak kalah histeris adalah Ulfa "panggilan akrab Lutviana UlfaGadis jebolan SMP Negeri Bawen itu langsung mendekap tubuh pengusaha ekspor kuningan kaligrafi tersebut sambil sesenggukan"Dos pundi niki Syekh, kok saget mekaten kedadosane (Bagaimana ini Syekh, kok bisa begini kejadiannya)," ucap gadis 14 tahun itu sambil terus menangis(dm/jpnn/c2/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ajang Buka-bukaan Tokoh Nasional
Redaktur : Tim Redaksi