jpnn.com - JAKARTA - Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Jojo Rohi menilai, lembaga pemantau yang selama ini terus aktif melakukan pemantauan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), perlu meningkatkan kewaspadaan.
Agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan politik praktis, terutama menjadi alat melegitimasi terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah nantinya.
BACA JUGA: PP Pengupahan Diyakini Bakal Kurangi Pengangguran
Apalagi kini Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dengan Calon Tunggal. Di mana lembaga pemantau pemilu dapat mengajukan gugatan sengketa pilkada, asalkan berbadan hukum Indonesia dan tersertifikasi dari KPU.
"Jadi pemantau perlu mewaspadai agar tidak dijadikan alat melegitimasi," ujar Jojp, Jumat (30/10).
BACA JUGA: Ogah ke Rumah Singgah, Warga di Wilayah Kabut Asap Pilih Tinggal di Rumah Sendiri
Selain itu, Jojo juga menilai munculnya pemantau "dadakan" yang menjadi kepanjangan tangan kepentingan politik calon kada maupun tim sukses, juga perlu diwaspadai.
"Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga lokal yang belum memiliki kemampuan dalam pemantauan tahapan Pilkada untuk bertindak secara tidak independen melakukan gugatan suara.
BACA JUGA: Menteri Marwan Sidak Transparansi Perekrutan Tenaga Pendamping Desa, Begini Hasilnya...
"PMK ni jangan sampai menghilangkan hak individu untuk melaporkan atas kecurangan suara yang dialaminya. Peraturan ini dapat mendorong diabaikannya kecurangan suara dalam jumlah yang kecil," katanya.
Jojo berharap PMK jangan justru mengurangi subtansi atas jaminan hak pilih individual dari masyarakat pemilih. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KTT Menaker OKI Hasilkan Deklarasi Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi