JAKARTA--Bentrok antara warga dan aparat di Bima, NTB, berimbas pada akan dicabutnya izin usaha pertambangan eksplorasi emas yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara sesuai tuntutan masyarakatNamun, pemerintah kabupaten Bima sempat menyatakan syarat adanya jaminan dari pemerintah pusat.
"Menanggapi hal itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut tidak terkait dengan pemerintah pusat
BACA JUGA: Korban Bima Ditembak Jauh Dari Pelabuhan
"Lho gimana" Itu kan tanggung jawabnya bupati," kata Hatta di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (30/12)."Sebagai pihak yang mengeluarkan izin, lanjut Hatta, bupati juga yang memiliki kewenangan untuk mencabutnya
BACA JUGA: Satpol PP dan Pedagang Nyaris Bentrok
"Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabutMenurutnya, pemkab tidak bisa lepas tangan dengan menyebutkan perlunya jaminan dari pemerintah pusat
BACA JUGA: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Jembatan Kukar
"Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat," ujar Hatta.Mantan Mensesneg itu menjelaskan, ke depan akan ada pengaturan mengenai pemberian izin-izin pertambangan seperti di BimaItu terkait dengan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
"Intinya, lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikanGubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri," urai Hatta.
Dia mengungkapkan, dalam urusan pemanfaatan kekayaan sumber daya alam, terdapat pengalaman yang menunjukkan adanya 6 ribu surat izin yang bermasalah"Ada tumpang tindihItu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu," kata besan Presiden SBY itu.
Namun Hatta belum bisa memastikan seperti apa bentuk koordinasi ituMisalnya, apakah pemerintah pusat cukup mengetahui pemberian izin atau berwenang memberikan persetujuan"Saya tidak mau berspekulasiIntinya seperti apa koordinasi itu, nanti dibahas dengan DPR tanpa menghilangkan esensi otonomi," katanya.
Sebelumnya, Seskab Dipo Alam menjelaskan, pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang yang berkaitan dengan persoalan di Mesuji dan BimaYakni UU No4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU No18 Tahun 2004 tentang Perkebunan"Karena masalah ini cukup pelikMasalah pertambangan dan perkebunanKita tentunya mengantisipasi," kata Dipo.
Selain itu, revisi juga dilakukan terhadap UU Pemda yang merupakan usulan pemerintahDipo menerangkan, revisi berkaitan dengan kewenangan bupati dalam memberikan izin-izin pertambangan dan perkebunan"Intinya adalah izin-izin itu perlu ada kendali untuk kontrolnya," katanya(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Janji Tak Sungkan Pecat PNS
Redaktur : Tim Redaksi