Hatta: KIH Hanya Ingin Hilangkan Pengulangan Pasal

Sabtu, 15 November 2014 – 20:16 WIB
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tidak ada materi substansial mengenai hak-hak DPR yang diubah dari UU MD3 dalam Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih  (KMP). Kesepakatan hanya melakukan perbaikan pada beberapa pasal yang dianggap pengulangan.

Begitu kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa usai menggelar pertemuan di kediaman Hatta Rajasa, Kompleks Golf Mansion, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11).

BACA JUGA: Mendagri Beber Ketidakberesan Realisasi e-KTP

Menurutnya, terdapat salah tafsir terhadap keinginan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) soal hak-hak DPR.

KIH tidak berniat menghapus hak-hak itu, melainkan hanya menghilangkan pengulangan pasal dengan isi yang sama dalam UU MD3.

BACA JUGA: MenPAN-RB Minta Sistem Pelaporan LHKPN untuk PNS Dipermudah

"Jadi kita secara substansial, hak interpelasi itu adalah hak yang melekat dalam UUD 1945, menyebut itu hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat. Ini diatur dalam pasal tersendiri tidak ada pasal lain soal hak itu," ungkapnya.

Pasal tersendiri yang sudah mengatur soal hak-hak DPR itu, lanjut Hatta, tertuang dalam pasal 79. Pasal itu disebut sebagai hak dewan yang kemudian terjabar jelas dalam ayat 194 sampai dengan ayat 227.

BACA JUGA: Mulai 2015, Seluruh PNS Harus Dilatih Lagi

Sementara pasal 98 ayat 6 yang menyatakan bahwa keputusan DPR bersifat mengikat tetap dipertahankan. Alasannya, parlemen tidak akan berfungsi jika pasal ini dihilangkan. sedang, bagian yang dihapus hanya pengulangan kata interpelasi dalam pasal tersebut.

"Di sini (Pasal 98) ada dikatakan bahwa kalau tidak melaksanakan maka DPR bisa mengusulkan penggunaan interpelasi, itu dihilangkan karena sudah diatur di pasal sebelumnya (Pasal 79)," jabarnya.

"Kalau mengulang ya dihilangkan," demikian Hatta. (ian/RMOL)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Pejabat Struktural Sedot Rp 275 M per Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler