MK Dukung Komisi III DPR Persoalkan Kasus Surat Palsu

Senin, 12 September 2011 – 16:35 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut baik langkah Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri guna meminta kejelasan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK yang dinilai lambatPasalnya, menurut MK,  arah peyidikan kasus ini tidak jelas.

"Bagus, menurut saya DPR pantas untuk mempertanyakan kasus surat palsu MK yang tidak hanya lamban tapi menimbulkan pertanyaan besar publik, dan sangat irasional, menciderai rasa keadilan masyarakat dengan pola dan arah penyidikan yang bertentangan dengan fakta dan hukum," kata juru bicara MK, Akil Mochtar, Senin (12/9).

Akil menilai, penetapan mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin  sebagai tersangka dalam kasus ini menunjukan penyidik hanya berputar di satu arah

BACA JUGA: Fadel Keluhkan Birokrasi Pemanfaatan Kayu Illog

Polisi juga dinilai hanya berani menetapkan tersangka yang tidak memiliki beking politik dan kekuasaan.

Sementara Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat, Andi Nurpati yang diduga kuat selaku pengonsep surat maupun pengguna surat yakni, caleg Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, masih bebas berkeliaran tanpa bisa tersentuh hukum.

"Orang yang menjadi korban malah dijadikan tersangka dan yang seharusnya jadi tersangka malah tidak tersentuh hukum sama sekali," ujar Akil.

Seperti diberitakan, Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, kasus Pemalsuan Surat Putusan MK akan diangkat dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kapolri.

"Sebab masyarakat umum yang menonton siaran langsung acara Panja mengusut kasus ini di DPR ikut juga terheran-heran melihat begitu gamblangnya terungkap pernyataan-pernyataan yang berbeda antara Komisioner KPU dengan para saksi," ujar Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Akil Sebut Polisi Menghamba pada Kekuasaan

BACA JUGA: Sidang Tuntutan Atasan Gayus Ditunda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno Merasa tak Bersalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler