jpnn.com, SANGATTA - Eva Randi ditangkap jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur di halaman masjid di Sangatta Selatan karena hendak mengedarkan sabu-sabu, Kamis (5/10) malam.
Petugas menemukan dua paket sabu-sabu di tangan Randi.
BACA JUGA: BNN Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 25 Kg dari Malaysia
Selain itu, petugas menyita timbangan digital dan plastik klip kecil.
"Pada hari Kamis siang, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang sopir taksi dari Samarinda ke arah Sangkulirang membawa sabu-sabu. Kemudian, unit Opsnal Satresnakoba Polres Kutim melakukan penyanggongan di sepanjang Jalan Sangatta-Bontang," kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Jumat (6/10).
BACA JUGA: Pengedar Jual Sabu-Sabu Palsu kepada Petugas BNKK
Setelah melihat mobil yang dikendarai Randi, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Dua paket yang diduga sabu-sabu yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri dalam bungkus, satu buah timbangan digital, dua buah HP, dan beberapa plastik klip. Kemudian tersangka beserta BB dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan," tandasnya. (hd)
BACA JUGA: Nenek Mutia Isi Hari Tua dengan Jualan Sabu-Sabu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jarang Dijatah Suami, Istri Kedua Terjun ke Lembah Hitam
Redaktur & Reporter : Ragil