jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyoroti proses uji materi batas usia capres dan cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menilai proses gugatan batas usia capres/cawapres telah memasuki episode kritis dan membahayakan. Sebab, beredar kabar MK bakal menyetujui penurunan batas usia seperti yang diharapkan para penggugat.
BACA JUGA: MK Responsif Implementasi UU ASN BerAKHLAK, Ary Ginanjar: Nilai Akuntabelnya 72,1
"Bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/wali kota," ujar dia dalam siaran persnya, Senin (9/10).
Dia menyebut deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga.
BACA JUGA: Jangan Sampai Hanya demi Gibran Lantas MK Atur Usia Cawapres
"Namun diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga (Presiden) Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo," ujar dia.
Hendardi mengatakan puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.
BACA JUGA: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres
"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama, tetapi operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden (maju sebagai cawapres)," ujar aktivis HAM itu.
Untuk itu, dia menekankan semua pihak supaya mengawal dan mengingatkan MK agar tidak menjadi instrumen legalisasi yang menopang dinasti Jokowi.
"Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan," kata Hendardi.
"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres 2024. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat," sambung dia. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soroti Pengisian Jabatan Hakim MK, Chandra Singgung Intervensi Penguasa
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan