Hendarman Harus Lengser, Karena Pensiun

Sabtu, 17 Juli 2010 – 10:51 WIB
JAKARTA - Polemik mengenai legalitas posisi Hendaraman Supandji sebagai Jaksa Agung sepertinya akan terus menjadi bola panasDi luar persoalan hukum administrasi negara sebagaimana diujikan materi perundangannya oleh tersangka kasus sisminbakum Yusril Ihza Mahendra,  juga mencuat alasan lain tidak legalnya jabatan Hendarman karena faktor usia.  

“Sebagai mantan Ketua Pansus UU Kementerian Negara saya tahu legalitas hukum mengatur batas usia seorang jaksa agung itu 62 tahun

BACA JUGA: Penyidik Telisik Aliran Dana Sisminbakum Media

Jadi saya kira dia (Hendarman, Red) harus berakhir masa jabatannya karena pensiun,” kata anggota Komisi II DPR Agun Gunandjar saat diskusi “Mengupas Kasus Politik Aktual Yusril Ihza Mahendra” di Jakarta.

Menurutnya, secara hukum administrasi  negara, posisi Hendarman memang banyak kelemahan
Pasalnya dia adalah pejabat Jaksa Agung yang diangkat melalui Keppres justru pada kabinet periode 2004-2009

BACA JUGA: Dikritik di Twitter, Patwal SBY Akan Diperpendek

Untuk
alasan kepatutan hukum, sudah seharusnya Keppres lama dicabut dan diganti dengan Keppres pengangkatan baru sebelum Hendarman diangkat lagi sebagai jaksa agung periode 2009-2014.  

Senada dengan Agun, Ketua Dewan Pembina SOKSI Prof Suhardiman mengatakan, sangat naïf demokrasi jika pada perkembangannya seorang pejabat senantiasa dihantui rasa ketakutan akan dijerat pidana pasca mengakhiri jabatannya seperti yang dialami mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, pemidanaan atau sanksi hukum yang lainnya semestinya bisa secara lebih efektif diterapkan pada saat yang
bersangkutan masih menjabat dan bukan setelah menjabat.   Sementara Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan membeberkan tindakan uji materi atas penafsiran pasal 22 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung mengatakan proses pemberhentian Hendarman sebagai Jaksa Agung pada Kabiniet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I sebelum diangkat kembali pada posisi yang sama pada KIB jilid II memang tidak
diatur secara detail dalam tata perundangan konstitusi Indonesia.

Namun jika mengacu pada asas kepastian hukum, dengan melihat pada tradisi pemerintahan sebelumnya, pemberhentian Hendarman seharusnya sudah menjadi sebuah ketentuan hukum yang tak tercatat.     “Ini sudah jadi konvensi ketatanegaraan
Dengan kata lain tidak perlu disebutkan berapa lama masa tugas Jaksa Agung, karena dia pejabat fungsional setingkat menteri ya mengikuti periode masa tugas kabinet,”paparnya.  

Yusril juga mengatakan, jika diungkap secara gamblang sebenarnya konstitusi kita memang masih banyak kelemahan

BACA JUGA: Dirilis, Peta Baru Bahaya Gempa Nasional

Dia bahkan menduga jika MK mengabulkan uji materi yang dia lakukan, maka kedepan sangat mungkin akan berimplikasi hukum pada kasus-kasus lain yang sempat ditangani Hendarman(did)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Aktivis ICW Dirampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler