Hendarman Siap Disupervisi KPK

Kamis, 10 Desember 2009 – 17:20 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengaku siap disupervisi (diawasi dan diperiksa) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Bank Century"Siap

BACA JUGA: Mantan Kadis PU Sudutkan Bupati Supiori

Siap 200 persen," ujarnya, di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Kamis (10/12), pukul 16.00 WIB.

Hal itu ditegaskan Hendarman terkait rencana supervisi KPK terhadap Kejagung dalam penuntasan kasus Century
"Senang nggak senang, suka nggak suka, itu ada undang-undangnya," ujarnya.

Saat ini, Kejagung dan KPK sama-sama menangani kasus yang menjadi prioritas utama penuntasan korupsi dalam 100 hari pertama kabinet SBY jilid dua itu

BACA JUGA: Korban Penembakan Lapor ke Komnas HAM

KPK menangani tiga dugaan utama, yakni soal layak tidaknya pengucuran dana, ada tidaknya konflik kepentingan pelaksana pengucuran dana, serta dugaan kebocoran dana yang disalurkan.

Sementara itu, Kejagung menangani satu perkara, yakni penggelapan dana yang dilakukan pemilik bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu
Dalam penanganannya, Kejagung telah menetapkan dua pemegang saham Century, Rafat Ali dan Hisyam, sebagai tersangka.

Jaksa Agung pun menegaskan bahwa kasus Bank Century ini harus mampu diselesaikan anak buahnya dalam 100 hari ke depan

BACA JUGA: Golkar Tuding Sri Mulyani Hambat Pansus Century

"Itu menjadi target kejaksaan dalam 100 hari," terangnya.

Selain urusan Century, dalam 100 hari ini kejaksaan juga disebutkan akan merampungkan eksekusi dana pengganti sejumlah perkara lama yang belum disetorkan ke kas negaraSementara di daerah, tujuh Kejaksaan Tinggi kelas satu pun telah dibebabni sejumlah target perkara besar yang harus dituntaskan(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Banyak Istighfar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler