Mantan Kadis PU Sudutkan Bupati Supiori

Kamis, 10 Desember 2009 – 15:30 WIB
JAKARTA- Kesaksian mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Winardi di PN Tipikor semakin menyulitkan posisi terdakwa Bupati Supiori, Jules F Warikar.  Menurut mantan anak buahnya itu, proyek yang menjadi kasus korupsi dan ditangani KPK tersebut memang benar penunjukan langsung.

"Proyek di Supiori sebenarnya penunjukan langsung meski dibuat seolah-olah pelelangan umumProyeknya juga sudah dimulai duluan meski kontrak dengan rekanan belum dilakukan," kata Winardi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/12) siang.

Selama pelaksanaan proyek, Winardi mengaku menerima uang dari rekanan sebesar Rp190 juta

BACA JUGA: Korban Penembakan Lapor ke Komnas HAM

"Uang itu saya terima dari direktur PT Multi Makmur Jaya Abadi (PT MMJA)
Katanya itu sebagai uang tanda terima kasih

BACA JUGA: Golkar Tuding Sri Mulyani Hambat Pansus Century

Tapi uang itu sudah saya kembalikan ke KPK," jelasnya.

Saat ditanya tim penasihat hukum Jules tentang asal muasal adanya penunjukan langsung, Winardi dengan nada gugup menjawab, "Awalnya Pak Bupati mengirimkan surat ke Dinas PU memberitahukan kalau proyek pembangunan terminal dan pasar sudah masuk dalam proyek Dinas PU dan Dinas Perhubungan
Karena kontraktor sudah jalan, maka saya mengirimkan surat balik kepada Pak Bupati agar menunjuk langsung kontraktornya," ujarnya.

Terhadap penjelasan Winardi ini, Jules menyatakan, sesuai Kepmendagri, penunjukan langsung (PL) ada jika bupati menandatangani surat PL

BACA JUGA: SBY Diminta Banyak Istighfar

Sementara dalam kasus ini, Jules mengaku tidak membubuhkan tandatangan surat PL.

Untuk diketahui Jules didakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung sejumlah proyek yang didanai APBD Kabupaten Supriori tahun anggaran 2006-2008.

Dalam dakwaan 29 Oktober 2009, JPU menyatakan Jules telah melakukan pelanggaran dengan menunjuk langsung PT Multi Makmur Jaya Abadi (PT MMJA) dan saksi Misbahudin dalam sejumlah proyek.

Akibat pelanggaran tersebut, JPU menjerat Jules dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 KUHP, di mana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Investigasi Kerusuhan Makassar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler