JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang dijadikan tersangka korupsi Sistem Adminstrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung, Yusril Ihza Mahendra, melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mabes PolriDasar laporan Yusril karena Hendarman diduga telah menyalahgunakan wewenang
BACA JUGA: UU Pemda Hambat Profesionalisme PNS
Laporan Yusril itu merupakan buntut penetapan Yusril sebagai tersangka kasus bersama Hartono Tanoesoedibjo
Dua laporan ini dilayangkan Yusril ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomer laporan TPL/247/VII/2010/Bareskrim dan TPL/248/VII/2010/Bareskrim tertanggal 1 Juli 2010
BACA JUGA: Empat Sengketa Pemilukada Divonis Sore Ini
Untuk Hendarman, Yusril menganggap apa yang dilakukan Jaksa Agung tersebut sejak 20 Oktober 2009 (termasuk menetapkan dirinya sebagai tersangka) adalah penyalahgunaan wewenang.Pasalnya, Yusril menganggap sejak tanggal itu, Hendarman belum dilantik lagi sebagai Jaksa Agung untuk periode kedua dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II
Guru besar hukum tata negara ini menyebut ketentuan tersebut diatur dalam UU No 16/2004 dan Kepres 31/P 2007
BACA JUGA: Surat Cegah Telat, Hartono Tanoesoedibjo ke Luar Negeri
"Dia (Hendarman) tidak pernah dilantik sebagai Jaksa Agung (untuk periode kedua)Jadi sebenarnya dia menyebutkan diri sebagai jaksa agung itu ilegalJadi kalau dia ilegal, maka segala tindakannya yang melakukannya tidak membuat sah dalam hukumSegala tindakan perintah yang disampaikan itu tidak perlu diikuti oleh rakyat Indonesia," ujar Yusril.Karenanya Yusril memandang, apa yang dilakukan Jaksa Agung saat ini merupakan hal illegal dan melawan hukum. "Kalau kejaksaan itu satu kesatuan tidak sah dan illegal maka tindakan kejaksaan sejak terhitung mulai 20 oktober 2009 itu semua tidak sah," tandasnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Bupati Brebes, KPK Didesak Tak Tebang Pilih
Redaktur : Tim Redaksi