UU Pemda Hambat Profesionalisme PNS

Kamis, 01 Juli 2010 – 16:12 WIB

JAKARTA - Manajemen Kepegawaian Daerah yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ternyata menjadi penghambat profesionalisme dan fungsi PNSMenurut Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan, kebijakan tersebut menjadi tumpang tindih dan bertolak belakang dengan pengaturan manajemen PNS secara nasional.

"Sebenarnya pengaturan aspek manajemen PNS sudah diatur dalam UU 43 Tahun 1999  (UU tentang Pokok-pokok Kepegawaian),  namun ada beberapa aspek pengaturan kepegawaian dalam UU 32 Tahun 2004 yang membuat aturannya jadi tumpang tindih," tutur Mangindaan kepada JPNN, Kamis (1/7).

Kondisi ini, lanjutnya, menimbulkan kesulitan bagi para pengelola kepegawaian dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan manajemen PNS

BACA JUGA: Empat Sengketa Pemilukada Divonis Sore Ini

Mantan Gubernur Sulawesi Utara itu menyebutkan aspek manajemen PNS yang tumpang tindih itu antara lain manajemen kepegawaian daerah, pengaturan batas usia pensiun (guru, jaksa, penyuluh pertanian, hakim), penempatan dalam jabatan struktural dan tunjangan profesi guru, honorarium atau penghasilan bagi pegawai pada lembaga non struktural.

"Sebenarnya lebih ideal bila pengaturan manajemen kepegawaian mencakup pengaturan manajemen SDM seluruh penyelenggara negara yang menyelenggarakan tugas serta fungsi penyelenggaraan pada berbagai lembaga negara
Jadi bukan hanya manajemen PNS saja," beber mantan Ketua Komisi II DPR itu.

Bila hanya mengatur manajemen PNS, terang Mangindaan, UU yang ada sekarang masih memadai

BACA JUGA: Surat Cegah Telat, Hartono Tanoesoedibjo ke Luar Negeri

BACA JUGA: Soal Bupati Brebes, KPK Didesak Tak Tebang Pilih

"Karena permasalahan yang timbul pada PNS lebih cenderung diakibatkan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai Illegal Jadi Jaksa Agung, Yusril Laporkan Hendarman ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler