Hendarman Tak Istimewakan Saran Tim 8

Kasus Bibit dan Chandra Bakal Diteruskan

Selasa, 17 November 2009 – 20:18 WIB

JAKARTA — Meskipun Tim 8 sudah meminta berkas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dihentikan, namun Jaksa Agung, Hendarman Supanji nampaknya tak serta merta menuruti rekomendasi Tim bentukan presiden ituHendarman akan tetap pada sikap awalnya untuk melanjutkan berkas penyidikan dua pimpinan KPK non aktif itu.

"Apa yang saya sampaikan di DPR, masih komit untuk jalan terus," ujarnya, di Kejaksaan Agung, Selasa (17/11) petang.

Namun demikian, tambahnya, keputusan final mengenai perkara itu tergantung arahan presiden yang kini tengah mempelajari rekomendasi Tim 8

BACA JUGA: Jaksa Agung Tunggu Arahan Presiden

Saat ini berkas Bibit, masih ditangan penyidik Bareskrim, Mabes Polri untuk dilengkapi.

Ini dilakukan setelah kejaksaan mengembalikan berkas itu, Senin (16/11) lalu
Sementara untuk berkas Chandra, masih dalam tahap akhir penelitian oleh jaksa peneliti Kejagung.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Kuhusus Marwan Efendi, secara umum berkas itu hampir rampung (P21) dan dinyatakan layak dinaikkan ke tingkat penuntutan

BACA JUGA: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik

"Tinggal administrasinya saja
Dia (jaksa peneliti) melapor ke Dirtut (direktur penuntutan)," ujar Marwan.

Seperti diketahui, opsi yang ditawarkan untuk mengakhiri proses hukum atas Bibit dan Chandra adalah deponering ataupun penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Agung, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari polisi, atau abolisi dari presiden.(zul/jpnn)

BACA JUGA: Menpan Tinjau Fungsi BKD

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiatmoko dan Iriawan Bantah Tekan Wiliardi


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler