Menpan Tinjau Fungsi BKD

Selasa, 17 November 2009 – 18:39 WIB
JAKARTA - Fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan ditinjau lagi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB)BKD dinilai sering tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya

BACA JUGA: Hadiatmoko dan Iriawan Bantah Tekan Wiliardi

Padahal, BKD merupakan badan yang mengatur tentang kepegawaian daerah.

Menpan & RB, EE Mangindaan, mengatakan bahwa selama ini ada ketimpangan antara pusat dan daerah
Contoh paling nyata adalah antara keberadaan BKN dan BKD

BACA JUGA: Krisis Listrik Cermin Buruknya Kinerja Pemerintah

"BKD selama ini sering berseberangan dengan BKN
Karena alasan otda, BKD suka mengeluarkan kebijakan yang tidak berkesesuaian dengan BKN," ujar Mangindaan, yang dihubungi Selasa (17/11).

Ia pun menyayangkan sikap pemerintah daerah yang salah menerjemahkan semangat otda dalam hal ini

BACA JUGA: Krisis Listrik , ESDM dan PLN Harus Dievaluasi

"Semangat otda jangan sampai kebablasanHarusnya BKD menelurkan kebijakan yang berkesesuaian dengan BKN, bukannya jalan sendiri-sendiriKarena itu, akan kita lihat lagi peranan BKD," cetus Menpan.

Di sisi lain, Deputi Menpan & RB bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, menyatakan bahwa pemerintah akan menganalisa fungsi serta peranan BKDNamun, apakah BKD akan dibubarkan atau tidak, Ramli mengatakan kebijakan pemerintah belum sampai di situ"Kajiannya harus komprehensifAkan kita lihat apakah oknumnya yang tidak bekerja bagus, atau struktur pekerjaannya yang tidak jelas," tukasnya.

Dijelaskan Ramli, kalau oknumnya yang salah, ya, berarti SDM-nya digantiSebaliknya jika strukturnya salah, itu yang perlu diperbaiki"Jadi, BKD dihapuskan atau tidak, perlu dirumuskan lagi serta harus dievaluasi," tandasnya(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Beri Deadline Kapolri dan Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler