BACA JUGA: Posisi Yusril di PBB Aman
Namun, itu dilakukan di pengadilanBACA JUGA: MK Kuatkan Hasil Pemilukada Kota Dumai
Ajukan saja ke pengadilan bahwa Hendarman itu jaksa agung ilegal, (nanti) kita jawab," kata Hendarman di Kantor Presiden, JakartaDia mengingatkan, Mensesneg Sudi Silalahi telah berpendapat bahwa jabatannya masih valid
BACA JUGA: Sengketa Pemilukada Mangarai Barat Ditolak MK
Hendarman mengatakan, dalam UU No 39/2008 tentang Kementrian Negara disebutkan bahwa Jaksa Agung termasuk lembaga pemerintah nondepartemen, sehingga tidak termasuk dalam kabinet"Tetapi saya rapat dalam kabinet, tapi tidak masuk menteri, tetapi sederajat dengan menteri,"dalih Hendarman.Mantan ketua Timtastipikor itu menambahkan, dalam UU Kejaksaan disebutkan usia pensiun jaksa adalah 62 tahunMeski sudah berusia 63 tahun, Hendarman menegaskan dirinya hanya pensiun sebagai jaksaSementara posisinya sebagai Jaksa Agung yang merupakan pejabat tinggi negara, tidak memiliki batasan umur"Kalau sebagai jaksa, saya memang sudah pensiunSebagai pembantu pembantu presiden, sebagai Jaksa Agung, tidak ada batasan usia," katanya.
Di sisi lain, polemik mengenai keabsahan posisi Jaksa Agung tidak akan menyurutkan proses pemanggilan Yusril sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum)"Penegakan hukum jalan terus," tegas mantan JAM Pidsus itu.
Hendarman memerintahkan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memanggil Yusril untuk kali keduaBagaimana jika tetap menolak dipanggil? ?Ada pasalnya, upaya paksaNah silakan penyidik melaksanakan ketentuan secara profesional, proporsional,? kata HendarmanDia mengatakan, penetapan Yusril sebagai tersangka sama sekali bukan karena ada intervensi.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengungkapkan, tim penyidik telah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo setelah gagal memeriksa pada 1 Juli laluPenyidik menentukan jadwal pemeriksaan pada 12 Juli 2010"Surat (panggilan) sudah selesai, segera dilayangkan,"kata Didiek di kantornya.
Jika masih mangkir dari panggilan kedua, lanjut dia, tim penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketigaJika kembali tidak memenuhi panggilan, baru dilaksanakan upaya paksa?Kalau tidak hadir akan rugi sendiri karena (tersangka) tidak bisa menyampaikan alibi dalam forum penyidikan,? urai jaksa yang akan menjabat kepala Kejati NTB itu.
Didiek menegaskan, langkah penyidik tersebut tidak berkaitan dengan polemik status jaksa agungsebab, jaksa bekerja secara otonom berdasarkan KUHAPDicontohkannya, penetapan tersangka mengacu pada alat bukti, seperti keterangan saksi, petunjuk, surat, dan keterangan ahli"Penyidik tidak ada kaitan dengan keppres jaksa agung," katanya.
Dalam kesempatan itu, Didiek juga merespon pendapat yang menyebutkan bocornya informasi pencekalan terhadap HartonoAkibatnya, saudara pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu saat ini berada di luar negeriPihak Kejaksaan kini tengah mengkaji adanya penyimpangan, seperti adanya dugaan suap, sehingga informasi cekal bocor.
Menurut Didiek, pihak Hartono dinilai kooperatif menyikapi panggilan pemeriksaan dari KejagungSebab, pada hari pemeriksaan 1 Juli lalu, tim kuasa hukumnya mendatangi Kejagung dan meminta penundaan pemeriksaan"Jadi, sudah kooperatif,"katanya.
Terpisah, keterangan yang disampaikan Yusril tidak ingin membuat kalangan parlemen gegabah beranggapanFraksi PDIP menegaskan tidak akan larut pada emosi yang diungkapkan YusrilLogikanya adalah, Yusril baru menyampaikan pendapatnya itu saat dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum"Coba, di keterangan sebelumnya, pernah tidak," kata Tjahjo Kumolo, ketua FPDIP di gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Tjahjo, FPDIP juga tidak akan berpolemik menyampaikan pendapat sendiri atas pendapat yang disampaikan YusrilFPDIP memilih untuk meminta komisi II DPR untuk segera mengagendakan pertemuan dengan Mensesneg"Meski Mensesneg sudah menjelaskan, perlu ditegaskan kembali," ujarnyaFPDIP, kata Tjahjo, telah meminta wakil ketua komisi II DPR Ganjar Pranowo untuk mengagendakan pertemuan itu pada masa awal persidangan selanjutnya.
DPR, kata Tjahjo, perlu mengetahui landasan hukum mana yang digariskan oleh Mensesneg dalam menjelaskan kedudukan Jaksa AgungIni karena, Yusril juga memiliki landasany yuridis tersendiriApalagi, Jaksa Agung saat itu juga terlihat dalam sesi foto pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu II"Ini supaya tidak jadi polemik, segera dipastikan," tandasnya(sof/fal/bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara
Redaktur : Tim Redaksi