Jago PDIP di Pilkada Medan Klaim Raih 60,09 Persen Suara

Senin, 05 Juli 2010 – 22:20 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti di gedung MK, Jakarta, Senin (5/7)Dalam materi permohonannya, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mengklaim sebagai pemenang pemilukada Kota Medan, dengan meraih suara376.474 suara atau 60,09 persen

BACA JUGA: KPU Kirim Surat Usul Pemberhentian Nurpati ke Presiden

Sedang pasangan Rahudman Harahap-Dzulmin Eldin menurut perhitungan mereka hanya meraih 360.408 suara atau 49,01 persen.

Sementara, berdasarkan perhitungan KPU Kota Medan, pasangan Sofyan-Nely meraih 251.435 suara atau 34,12 persen
Sedang Rahudman-Eldin yang diusung Golkar dan Demokrat, mendapat 485,446 suara atau 65,88 persen.

Menurut data perolehan suara yang direkapitulasi oleh tim Sofyan-Nelly, seperti dibacakan kuasa hukum penggugat Arteria Dahlan dkk, terkesan pasangan Rahudman-Eldin memperoleh suara terbanyak di 18 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Medan

BACA JUGA: KPU Bengkalis Minta MK Tolak Gugatan Suara

"Padahal secara kasat mata hampir di semua kecamatan dalam lingkup Kota Medan terjadi begitu banyak pelanggaran pemilukada yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Arteria Dahlan membacakan materi gugatan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Akil Mochtar, dengan anggota Hamdan Zoelva dan Moh Alim
Hadir dalam sidang tersebut antara lain Ketua KPU Kota Medan Evi Novida Ginting, dan dua anggotanya, Pandapotan Tamba dan Masuri Siregar

BACA JUGA: Konflik PKB Banten Ke Pengadilan

Dari tim pemenangan Sofyan-Nelly, hadir Effendi PanjaitanKPU Medan tidak menunjuk kuasa hukum.

Dugaan pelanggaran yang diungkap peggugat di sidang MK itu, antara lain dugaan politik uang oleh pasangan nomor urut 6, melalui PPS kelurahan Pasar Merah Barat, Medan Kota, bersama Ketua KPPS terhadap seluruh KPPS se-kelurahan Pasar Merah Barat melalui acara bimtek 17 Juni 2010Perkara ini sudah dilaporkan ke panwaslukadaKasus lain, di Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, saksi pasangan Rahudman-Eldi dikatakan memakai badge saksi TPS dengan tanda gambar pasangan tersebut"Fakta tersebut menunjukkan petugas KPPS maupun panwaslu melakukan pembiaran dengan tidak melakukan pelarangan adanya simbol-simbol pasangan calon di  arena TPS," ujar Arteria DahlanHal yang sama juga terjadi di Kecamatan Medan Tembung.

Masih di Medan Tuntutan, mlanjut Arteria, seluruh saksi di TPS ditunjuk oleh kepling masing-masingBahkan di Kelurahan Simpang Selayang, dua orang kepling menjadi petugas PPS, yakni Misman dan Damon Sembiring.

Penggugat berharap MK memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan pemungutan suara ualng di seluruh Kota Medan, atau setidak-tidaknya di 17 kecamatanMK juga diminta membatalkan kemenangan Rahudman-Eldin.

Menanggapi materi gugatan, Ketua KPU Medan Evi Ginting menjelaskan, materi permohonan Sofyan-Nelly tidak jelas alias kaburPasalnya, tidak diuraikan secara jelas darimana saja klaim tambahan suara diperoleh"Tidak jelas di TPS mana yang berkurang serta siapa yang melakukannya," ujar Evi membacakan tanggapan.

Lebih lanjut dikatakan, tim dari pasangan Sofyan-Nelly juga ikut meneken berita acara di KPU pada 21 Juni 2010 dan tak pernah mengajukan keberatan"Pemohon (Soafyan-Nelly), juga tak pernah mengajukan keberatan terkait penghitungan suara dari tingkat TPS, PPK, dan di KPU Medan," ujar Evi.

Di sela skors sidang untuk shalat maghrib, anggota tim pemenangan Sofyan-Nelly, Effendi Panjaitan mengatakan, dalam persidangan berikutnya, pihaknya akan mengajukan sekitar 70 saksiSaksi-saksi itu dari warga biasa, unsur penyelenggara, hingga anggota PNS yang terlibat dalam mobilisasi PNS(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Targetkan 30 Persen pada 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler